Radar Jember – Pemerintah resmi menerbitkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur secara detail tentang pengangkatan, masa kerja, hingga pemberhentian status PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer.
Dalam kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema waktu terbatas.
Pegawai ini mendapatkan hak berupa honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Serta wajib menunjukkan kinerja yang layak untuk bisa memperpanjang kontrak kerja tahunan.
Namun, status PPPK paruh waktu bisa langsung dicabut jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran atau berada dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Diktum Ke-24 Kepmenpan RB No 16/2025, setidaknya ada sebelas alasan pemberhentian, di antaranya:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia.
- Melanggar Pancasila atau UUD 1945.
- Masa perjanjian kerja habis atau telah mencapai usia pensiun.
- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah baru.
- Tidak sehat jasmani maupun rohani.
- Kinerja tidak memenuhi standar.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kementerian PANRB menegaskan, aturan ini hadir untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini masih bekerja tanpa status yang jelas.
Melalui mekanisme PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran dan kebutuhan pegawai.
Penulis: Niswa Ghina Sachiya
Editor: Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi