Radar Jember - Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Muhtarom, melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada hari Rabu (17/09) di kantor pusat BKN.
Dialog tersebut difokuskan pada klarifikasi sejumlah kebijakan manajemen PPPK yang sebelumnya menimbulkan polemik di media sosial.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam, Muhtarom mengungkapkan bahwa diskusi berjalan secara konstruktif dan informatif, dengan pembahasan yang berbasis data.
Ia menyatakan bahwa banyak persepsi keliru yang beredar terkait kebijakan PPPK ternyata sudah dijelaskan menurut regulasi yang berlaku.
Muhtarom juga memuji keterbukaan Kepala BKN dalam menuturkan kebijakan-kebijakan tersebut.
Ia menyebut bahwa penjelasan Prof. Zudan selama dialog mencerminkan pelaksanaan regulasi secara tepat, bukan interpretasi yang menyimpang.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa poin-poin yang pernah disampaikannya dalam seminar di Universitas Lancang Kuning Riau (14/8), memang sudah berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa pandangan yang dikemukakan sebelumnya tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan.
Sebagai landasan, Prof. Zudan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi-aturan turunan yang terkait.
Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi ini sangat penting agar tidak terjadi salah tafsir atau persepsi yang keliru.
Dalam dialog itu juga muncul pemahaman bahwa banyak pihak, termasuk para ASN PPPK, perlu lebih aktif mempelajari regulasi kepegawaian dengan keseluruhan isinya, tidak hanya sebagian.
Tujuannya agar kebijakan-kebijakan yang diberlakukan bisa dipahami dengan jelas dan tidak disalahtafsirkan di kalangan publik.
Pertemuan antara ADAPI dan Kepala BKN menghasilkan beberapa poin penting: bahwa kebijakan PPPK yang disampaikan oleh BKN sudah sesuai regulasi, bahwa persepsi keliru di media sosial banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman regulasi secara utuh, dan bahwa dialog berbasis data menjadi jalan keluar agar komunikasi publik terkait kebijakan ASN dan PPPK menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kontroversi baru.
Penulis : Affan Kurniawan
Editor : M. Ainul Budi