radar jember - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2025 penting diketahui untuk masyarakat yang ingin melamar menjadi abdi negara.
Gaji PPPK 2025 disusun berdasarkan Peraturan Presiden terbaru yang mengikuti struktur golongan dari I hingga XVII.
Baca Juga: CEK Disini Besaran Uang Pensiun ASN Terbaru Sesuai dengan Undang-undang, Lumayan Juga Nominalnya
Rentang gaji disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, yang mencerminkan kompetensi, tanggung jawab, serta pengalaman pegawai.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), simak rincian gaji PPPK tahun 2025 per golongan, dari golongan I hingga XVII di Infografis.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Baca Juga: Dosen PPPK Dorong Revisi UU ASN: Kontrak Keluar, Karier Juga Tamat
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Baca Juga: Alih Status ASN Dosen PPPK Jadi PNS Makin Mendesak, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Editor : M. Ainul Budi