Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ternyata Segini Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan, Lengkap dengan Rinciannya

M. Ainul Budi • Kamis, 18 September 2025 | 02:01 WIB
PPPK
PPPK

radar jember - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2025 penting diketahui untuk masyarakat yang ingin melamar menjadi abdi negara.

Gaji PPPK 2025 disusun berdasarkan Peraturan Presiden terbaru yang mengikuti struktur golongan dari I hingga XVII.

Baca Juga: CEK Disini Besaran Uang Pensiun ASN Terbaru Sesuai dengan Undang-undang, Lumayan Juga Nominalnya

Rentang gaji disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, yang mencerminkan kompetensi, tanggung jawab, serta pengalaman pegawai.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), simak rincian gaji PPPK tahun 2025 per golongan, dari golongan I hingga XVII di Infografis.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

Baca Juga: Dosen PPPK Dorong Revisi UU ASN: Kontrak Keluar, Karier Juga Tamat

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Baca Juga: Alih Status ASN Dosen PPPK Jadi PNS Makin Mendesak, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Baca Juga: Pesan Bupati Jember Gus Fawait Pasca-Krisis BBM, Minta ASN Balas Kritik dengan Prestasi dan Pelayanan

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Editor : M. Ainul Budi
#tunjangan pegawai #Golongan #gaji pppk