Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berapa sih Gaji PPPK yang Jelas Dibawa Pulang? Berikut Ini Rinciannya

M. Ainul Budi • Rabu, 17 September 2025 | 22:29 WIB
PPPK
PPPK

radar jember - Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) per bulan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan¹:

- *Golongan I*: Rp1.938.500 - Rp2.900.900 (lulusan SD/SMP/SMA sederajat)

- *Golongan II*: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- *Golongan III*: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- *Golongan IV*: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- *Golongan V*: Rp2.511.500 - Rp4.189.900 (lulusan Diploma I)

- *Golongan VI*: Rp2.742.800 - Rp4.367.100 (lulusan Diploma II)

- *Golongan VII*: Rp2.858.800 - Rp4.551.800 (lulusan Diploma III)

- *Golongan VIII*: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- *Golongan IX*: Rp3.203.600 - Rp5.261.500 (lulusan Sarjana/D-IV)

- *Golongan X*: Rp3.339.100 - Rp5.484.000 (lulusan Magister)

- *Golongan XI*: Rp3.480.300 - Rp5.716.000 (lulusan Doktor)

- *Golongan XII-XVII*: Rp3.627.500 - Rp7.329.900 (golongan tertinggi)

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti:

- *Tunjangan Keluarga*: Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

- *Tunjangan Pangan*: Diberikan dalam bentuk uang setara dengan harga 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga.

- *Tunjangan Jabatan*: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

- *Tunjangan Daerah Khusus*: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah terpencil sebagai kompensasi.

Editor : M. Ainul Budi
#ump #Golongan #gaji pppk #ASN