Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tolak Diskriminasi, Dosen PPPK Mendesak Alih Status PNS, Begini Kata Ketua Umum ADAPI

M. Ainul Budi • Selasa, 16 September 2025 | 22:45 WIB
MENYAMPAIKAN : Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, menegaskan penolakan diskriminasi terhadap dosen PPPK dan mendesak alih status menjadi PNS (uinkhas.ac.id)
MENYAMPAIKAN : Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, menegaskan penolakan diskriminasi terhadap dosen PPPK dan mendesak alih status menjadi PNS (uinkhas.ac.id)

Radar Jember – Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) mengeluarkan lima pernyataan sikap menyusul viralnya video dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Video tersebut menyebut ASN PPPK hanya sebagai pengisi kekosongan jabatan ASN PNS, yang dianggap ADAPI merendahkan martabat para PPPK.

Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, dan Sekretaris Jenderal Muhtarom, menyampaikan tuntutan resmi melalui pernyataan yang ditandatangani (12/09). Mereka menganggap pernyataan Kepala BKN itu tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bisa mengganggu soliditas antara ASN dan PPPK.

"Pernyataan kepala BKN telah merendahkan martabat ASN PPPK, menimbulkan persepsi diskriminatif, serta berpotensi mengganggu soliditas aparatur negara," tegas Nor Afandi dalam pernyataan sikap yang dikutip JPNN dari website ADAPI, Sabtu (13/9).

Dalam pernyataannya, ADAPI mendesak dilakukannya klarifikasi resmi dari Prof. Zudan, Mereka meminta agar maksud dari pernyataan tersebut dijelaskan agar stigma bahwa PPPK hanya pengisi kekosongan tanpa jabatan yang dihormati bisa dihapus.

Selanjutnya, ADAPI juga menolak sikap diskriminatif yang melekat dalam pernyataan publik yang menyamakan PPPK sebagai kelas dua dalam sistem ASN.

Mereka menegaskan bahwa kesetaraan dan penghormatan terhadap posisi PPPK harus dijaga.

ADAPI juga mengusulkan agar PPPK diberikan status yang lebih setara, bahkan mengusulkan alih status PPPK ke PNS bagi mereka yang memenuhi syarat.

Hal ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi ketidakadilan dan persepsi rendah terhadap pekerjaan mereka.

Selain itu, para dosen PPPK mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik seperti Kepala BKN memiliki pengaruh luas terhadap persepsi masyarakat terhadap aparatur negara.

Ketidakjelasan atau ungkapan yang meremehkan dapat memicu ketidakpuasan, kekhawatiran, dan perpecahan di antara pegawai pemerintah.

ADAPI pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak para dosen PPPK.

Mereka siap mengadakan dialog dengan pihak pemerintah, termasuk BKN, untuk merumuskan kebijakan yang adil, transparan, serta menjamin martabat dan profesionalisme semua aparatur, baik PNS maupun PPPK.

Penulis : Affan Kurniawan

Editor : M. Ainul Budi
#CPNS #Dosen #PPPK #Asosiasi #ASN