RADAR JEMBER- Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian karier maupun perlindungan hukum yang memadai bagi dosen PPPK, meskipun mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan dosen berstatus PNS.
Ketua ADAPI menjelaskan, kontrak kerja yang menjadi dasar pengangkatan PPPK membuat posisi dosen menjadi rapuh. “Ketika kontrak selesai, hubungan kerja juga selesai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya. ADAPI menilai aturan ini tidak adil karena mengabaikan masa pengabdian dan kontribusi nyata para dosen.
Perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS semakin menambah kecemasan.
Bagi PNS, jenjang karier, perlindungan hukum, dan hak kepegawaian diatur lebih jelas.
Sebaliknya, dosen PPPK kerap dihadapkan pada ketidakpastian karena kelanjutan kontrak sangat bergantung pada kebijakan pimpinan instansi, bukan semata-mata pada prestasi kerja.
ADAPI menekankan bahwa kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi dan profesionalisme. Banyak dosen PPPK khawatir bahwa meskipun sudah bekerja optimal, karier mereka bisa terhenti sewaktu-waktu hanya karena kontrak tidak diperpanjang
Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
UU ASN terbaru juga dinilai belum memberikan solusi. Dalam aturan tersebut, belum ada klausul yang secara tegas mengatur mekanisme alih status PPPK menjadi PNS.
Padahal, menurut ADAPI, afirmasi semacam itu penting untuk menghargai dosen yang sudah lama mengabdi.
Mereka menilai pengalaman dan dedikasi seharusnya bisa menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan sebagai PNS.
Lebih jauh, ADAPI menyoroti potensi masalah hukum yang muncul dari sistem kontrak ini. Tanpa perlindungan yang jelas, dosen PPPK rentan menghadapi keputusan sepihak yang bisa memengaruhi karier dan kehidupan mereka.
Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila.
Sebagai solusi, ADAPI merekomendasikan tiga langkah utama. Pertama, revisi UU ASN agar memuat klausul afirmatif terkait alih status PPPK menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi ulang penuh. Kedua, penerbitan aturan teknis pelaksana yang transparan dan akuntabel. Ketiga, membuka ruang dialog antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dosen PPPK.
ADAPI menegaskan, negara tidak boleh membiarkan dosen PPPK bekerja dalam ketidakpastian.
Kepastian hukum, perlindungan karier, serta pengakuan yang setara dinilai sangat penting agar para dosen dapat bekerja tenang dan profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.
Penulis: Yunita Setyowati
Editor : M. Ainul Budi