Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Alih Status ASN Dosen PPPK Jadi PNS Makin Mendesak, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat

Redaksi Radar Jember • Selasa, 16 September 2025 | 21:25 WIB
WAKETUM ADAPI: Muammar Alkadaf, Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK (ADAPI) Indonesia, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Pekanbaru. (Instagram alkadafi_amar)
WAKETUM ADAPI: Muammar Alkadaf, Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK (ADAPI) Indonesia, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Pekanbaru. (Instagram alkadafi_amar)

Radar Jember - Isu alih status dosen Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir.

Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan hak, fasilitas, dan kepastian karier yang dirasakan para dosen PPPK dibandingkan dengan dosen berstatus PNS. Padahal, keduanya sama-sama diakui sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) menilai status kontrak yang melekat pada dosen PPPK tidak sesuai dengan karakteristik profesi dosen yang menuntut kesinambungan dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Banyak dosen PPPK mengeluhkan kesulitan dalam pengembangan karier, terutama saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala maupun Guru Besar, karena regulasi teknis belum sepenuhnya mengakomodasi mereka.

Selain itu, sejumlah hak juga dinilai belum setara. Dosen PPPK kerap tidak mendapatkan akses penuh pada beasiswa, tugas belajar, fasilitas penelitian, hingga jaminan pensiun.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan kesan diskriminatif di lingkungan kampus, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa kurang dihargai bagi para dosen berstatus PPPK.

Menyikapi kondisi tersebut, ADAPI pada 11 September 2025 secara resmi mengeluarkan lima sikap tegas, salah satunya mendesak pemerintah menghapus diskriminasi dan segera mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS.

Aspirasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan rektorat perguruan tinggi.

Rektor Universitas Tidar, misalnya, secara terbuka menyatakan dukungan agar dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK yang telah lama mengabdi dapat dialihkan menjadi PNS.

Pemerintah pun mulai memberikan sinyal positif. Melalui diskresi presiden, rencana alih status dosen dan tendik PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS tanpa seleksi ulang tengah dipertimbangkan.

Menteri terkait juga menyatakan bahwa pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan skema regulasi dan verifikasi administratif agar proses peralihan status dapat berjalan lebih jelas.

Dukungan serupa datang dari DPR. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menyoroti praktik diskriminasi yang dialami dosen PPPK dan menekankan perlunya regulasi yang mampu mengharmoniskan hak antara dosen PPPK dan PNS.

Mereka mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan menerbitkan aturan pelaksana atau keputusan presiden yang mengatur alih status.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diatasi. Mulai dari keterbatasan regulasi turunan, verifikasi data dosen, keterbatasan anggaran, hingga persoalan usia dosen PPPK yang sudah mendekati batas maksimal pengangkatan sebagai PNS.

Semua ini menuntut adanya solusi yang cepat dan komprehensif agar tidak merugikan pihak yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan tinggi.

Dengan semakin kuatnya desakan publik dan dukungan dari berbagai lembaga, wacana alih status dosen PPPK menjadi PNS tampaknya akan segera menemukan titik terang.

Jika pemerintah berhasil merumuskan regulasi pelaksana dalam waktu dekat, maka transisi ini berpotensi dimulai dari PTNB sebelum diperluas ke perguruan tinggi lainnya. Para dosen berharap langkah ini tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar diwujudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka bagi pendidikan tinggi Indonesia.

Penulis: Niswa Ghina Sachiya

Editor: Ainul Budi

Editor : M. Ainul Budi
#Dosen #PPPK #ASN