Radar Jember - Film animasi bertema kebangsaan “Merah Putih: One For All” menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Karya produksi Perfiki Kreasindo ini dijadwalkan tayang di bioskop pada 14 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Poster resminya menampilkan delapan tokoh anak dari berbagai daerah, berlatar bendera Merah Putih berkibar.
Film berdurasi 70 menit ini disutradarai Endiarto dan Bintang, diproduseri Toto Soegriwo, dengan dukungan Yayasan Pusat Perfilman H. Usmar Ismail.
Produser eksekutif Sonny Pudjisasono menyebut anggaran produksi mencapai Rp 6,7 miliar.
Yang mengejutkan, proses pengerjaan disebut baru dimulai Juni 2025—hanya sekitar satu bulan sebelum jadwal rilis.
Cerita Tentang Persatuan dalam Keberagaman
Dalam film ini, penonton diajak mengikuti kisah delapan anak dari berbagai daerah—Betawi, Papua, Medan, Tegal, Jawa Tengah, Makassar, Manado, dan Tionghoa—yang tergabung dalam Tim Merah Putih.
Misi mereka adalah menjaga Bendera Pusaka menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.
Namun, tiga hari sebelum upacara, bendera itu hilang.
Mereka memulai petualangan penuh tantangan: menembus hutan, menyusuri sungai, menghadapi badai, dan mengatasi ego pribadi demi memastikan Sang Saka kembali berkibar di momen bersejarah.
Banjir Kritik dari Warganet
Alih-alih mendapat apresiasi, poster dan trailer yang dirilis memicu kritik pedas.
Banyak warganet menilai kualitas visual dan eksekusi teknisnya kurang layak untuk layar lebar.
Ada yang menyebut hasilnya “mirip proyek tugas sekolah”.
Sindiran pun bermunculan, terutama di media sosial.
Tak sedikit yang membandingkannya dengan “Jumbo”—film animasi karya Ryan Adriandhy yang sukses menembus 10 juta penonton.
Serta anime “Demon Slayer: Infinity Castle” yang tayang di tanggal sama.
Menurut mereka, standar penonton Indonesia terhadap animasi sudah meningkat sehingga karya yang terkesan tergesa sulit diterima.
Bahkan, Badan Bahasa Kemendikbud ikut tergelitik dengan hadirnya film animasi tersebut.
Akun resmi @badanbahasakemendikbud menyentil penggunaan istilah asing pada judul film tersebut melalui kolom komentar pada unggahan akun @merahputihoneforall.
“#SahabatBahasa ada yang tahu padanan istilah One for All dalam bahasa Indonesia?” sindir akun @badanbahasakemendikbud pada video yang diunggah 3 hari yang lalu itu.
Bahkan, Badan Bahasa Kemendikbud membuat unggahan konten di Instagram mengkritik konsistensi penggunaan bahasa dan nilai keindonesiaan pada film animasi tersebut.
Seolah bertolak belakang dengan tema “kebangsaan” yang diusung dalam film tersebut.
“Menggunakan bahasa asing pada judul film bertema nasionalisme dan kebangsaan, tetapi mengabaikan bahasa sendiri terasa paradoksial. Jika kita ingin generasi muda mencintai tanah air, bukankah seharusnya kita memulai dengan menghormati bahasa sendiri?” tulis akun @badanbahasakemendikbud dalam unggahannya.
Kritik ini tak hanya soal pemilihan kata, melainkan konsistensi nilai, menurut Badan Bahasa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen, perumahan, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Apakah “Merah Putih: One For All” mampu membuktikan diri di layar lebar atau tenggelam di tengah kritik? Jawabannya akan terungkap besok pada 14 Agustus 2025.
Editor : Imron Hidayatullahh