Radar Jember – Guru besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli menegaskan, pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8), yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK itu membahas dua perkara sekaligus, yakni perkara nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Dalam paparannya, Prof Ramli menjelaskan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pelanggaran hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 huruf a Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa publikasi, perbanyakan, komunikasi, atau penggandaan terhadap lagu kebangsaan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
“Pasal 43 huruf a mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya terhadap lagu kebangsaan antara lain,” ujar Ramli dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, Ramli menyebut lagu Indonesia Raya tergolong dalam kategori fair use atau penggunaan wajar yang memang harus disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sebagai simbol pemersatu bangsa, lagu tersebut memiliki fungsi edukatif dan patriotik yang tidak bisa dibatasi dengan logika bisnis semata.
Menurutnya, kewajiban membayar royalti atas pemutaran Indonesia Raya justru berpotensi menurunkan semangat nasionalisme masyarakat.
“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” tegas Ramli, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pernyataan itu diberikan Ramli untuk menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi.
Arie mempertanyakan kejelasan status hak cipta lagu Indonesia Raya yang belakangan ramai diperbincangkan publik, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca Juga: Beterbiev lupakan trilogi, Apakah fokus comeback tanpa mempertaruhkan titel?, ini Penjelasannya!
Dalam sidang sebelumnya, pandangan menarik juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Ia menyoroti adanya pergeseran makna royalti dalam konteks budaya nasional.
Menurut Arief, pendekatan hukum hak cipta saat ini mulai menjauh dari semangat gotong royong menuju pada individualisme yang kapitalistik.
“Kalau kita mengikuti pasal ini secara letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ucap Arief, disambut tawa hadirin.
Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan lagu kebangsaan.
Apalagi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, isu royalti atas lagu Indonesia Raya kembali mencuat.
MK diharapkan dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan sekaligus memberi kepastian hukum yang adil bagi publik. (dhi)
Editor : M. Ainul Budi