Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Suami Pengangguran jadi Motif Puluhan Guru di Blitar Rame-rame Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPK

Maulana RJ • Rabu, 23 Juli 2025 | 02:11 WIB
PPPK tahap I Pemkab Blitar (Foto. Fajar Rahmad/Radar Blitar Jawa Pos Group)
PPPK tahap I Pemkab Blitar (Foto. Fajar Rahmad/Radar Blitar Jawa Pos Group)

Blitar, Radar Jember - Kabar kurang sedap datang dari institusi pendidikan di Kabupaten Blitar, baru-baru ini.

Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di  Blitar, ramai-ramai mengajukan izin cerai ke pengadilan agama setempat.

Kabar itu pun sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga viral.

"Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024 hanya ada 15 permohonan izin cerai. Sementara semester pertama tahun ini sudah 20 pengajuan (cerai)," kata Kabid Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, Blitarkawentar Jawa Pos Group, Senin (21/7).

Deni membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan hingga Juni 2025 terdapat 20 kasus guru mengajukan izin cerai. 

Dari jumlah itu 70 persen diantaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh guru PPPK perempuan. Artinya, ada potensi kenaikan 100 persen di akhir tahun. 

Baca Juga: Ngantor di Desa, Bupati Jember Gus Fawait Ungkap Peran Guru Ngaji: Kunci Negara Maju Ada pada Akhlak!

Menurut Deni, banyaknya guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom yang dipicu faktor ekonomi.

Deni membeberkan suami dari guru SD PPPK perempuan di Blitar ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.

“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya atau mayoritas pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” tambah dia.

Bahkan, dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cuti selama semester I 2025, satu di antaranya dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.

Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun dalam waktu tersebut, ia justru sudah menikah lagi.

Ia menegaskan Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah, lanjut dia, tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan pernikahan. 

Termasuk pencabutan status PPPK.

“Alhamdulillah jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, maka kasus disiplin ini menurun. Tahun 2024 ada lebih dari dua atau tiga orang PPPK dijatuhi sanksi sedang hingga berat," terang Deni.

Baca Juga: 8.000 KMP Diresmikan Serentak, Bupati Jember Gus Fawait Pastikan KMP Dukung Penyerapan Gabah dan MBG

Deni mengatakan Dispendik Kabupaten Blitar memiliki prosedur pembinaan dalam pengajuan izin cerai, dimulai dari pembinaan oleh kepala sekolah hingga mediasi bersama Dispendik dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau (setelah mediasi tetapi) tidak ditemukan titik temu, maka rekomendasi cerai bisa diajukan ke bupati. Tetapi jangan sampai proses pengadilan lebih dulu dari izin bupati, itu melanggar,” imbuh Deni.

Editor : M. Ainul Budi
#blitar #Guru #PPPK #guru pppk #Sekolah #SD #Cerai #Pemkab Blitar #pengadilan agama blitar