Jakarta, Radar Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra, alias Topan Ginting, pada 26 Juni 2025.
Topan ditangkap oleh KPK karena diduga mengatur proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara dengan nilai proyek sekitar Rp 231 miliar.
Ia ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat.
Baca Juga: Keterlibatan Jokowi dan Geng Solo dalam Tambang Nikel di Raja Ampat, Seberapa Berpengaruhnya?
Terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 hingga 2023, tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik.
Dari jumlah itu, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 47,18 triliun.
Sementara itu, hasil riset SAHdaR tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 (satu) se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp 1,05 Triliun.
Dari data di atas memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi,” kata Koordinator SAHdaR Hidayat Chaniago, dilansir dari keterangan resmi ICW, 3 juli 2025.
Baca Juga: Sudah Terparkir 17 Tahun Lamanya, Apa Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dimulai Pembahasannya?
Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi.
Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan.
Sayangnya, hingga saat ini Peraturan di atas tidak dijalankan sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan.
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan bahwa sejak 2023, ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik.
Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek.
“Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak,” kata Wana Alamsyah.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Potensi Kopi Jember, Wamentan Sudaryono Bukakan Jalan Kerja Sama
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran melalui sumber terbuka pada tanggal 27 Juni - 3 Juli 2025, diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution ikut meninjau jalan yang rencananya akan dibangun melalui proses pengadaan.
“Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara,” tambah Wana Alamsyah.
Dugaan kasus korupsi ini harus diusut tuntas agar publik mengetahui dengan jelas. Oleh karena itu, KPK memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Salah satunya menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo, tersebut, yakni Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara.
“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat,” sambung Hidayat Chaniago.
Baca Juga: Adian Napitupulu Tantang Debat Menteri Perhubungan, Buntut Potongan Tarif Ojol hingga 20 Persen
Dalam keterangan resminya juga, ICW dan SAHdaR mendesak KPK segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
KPK juga diminta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi antara para pihak.
Selain itu, ICW dan SAHdaR juga meminta lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk membuat mekanisme early warning system terhadap seluruh metode pengadaan publik, menyediakan kanal informasi untuk memfasilitasi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyediakan informasi sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Editor : M. Ainul Budi