Radar Jember - Koperasi Merah Putih atau KMP segera diluncurkan.
Nah, di Kota Solo, Wali Kota Respati Ardi akan mengambil kebijakan penting,
Yaitu, membatasi izin toko berjejaring.
Kebijakan ini ditegas dengan Surat Edaran atau SE tertanggal 5 Juni 2025.
Baca Juga: Baru Lagi, Setelah APBN, Kini DD Akan Dijadikan Jaminan Koperasi Merah Putih yang Gagal bayar Utang
Dalam SE tersebut, izin pendirian usaha toko modern ditegaskan ditunda.
Menurut Respati, itu harus dilakukan.
Tujuannya, untuk memberi ruang dan mengangkat Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Bahkan, jika ada yang akan membuka, bisa mengajak serta KMP sebagai salah satu pemasok barang yang dijual di toko modern.
Baca Juga: Bangunannya Banyak, Lahannya Luas, Koperasi Merah Putih di Sleman Disebut yang Terbaik se Indonesia
"kita mendukung program prioritas presiden yaitu Koperasi Merah Putih,” katanya.
Dia juga menyatakan akan mengintervensi KMP.
Respati menambahkan, pembatasan terhadap toko berjejaring tak lain untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: BUMD Pangan Jember Dinilai Tak Relevan! DPRD: Bukankah Sudah Ada Koperasi Merah Putih?
Ini pula menjadi bagian untuk memberi kesempatan demi memajukan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
“Jadi tidak ada dominasi dari toko modern,” ucapnya.
Sementara itu, SE tersebut juga disosialikan kepada para pelaku usaha. (nur)
Editor : Nur Hariri