Radar Jember – Kecepatan pembentukan Koperasi Merah Putih atau KMP di Jawa Timur menjadi percontohan.
Bagaimana tidak, di seluruh Jawa Timur, sebanyak 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum atau telah terdaftar ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Selesainya seluruh KMP itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur Haris Sukamto.
Baca Juga: Untuk Para Pengurus, Ini Syarat Pinjam Modal Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
Dikatakan, sebanyak 8.494 KMP di Jatim sudah berbadan hukum 100 persen.
Ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. “Sudah tuntas 100 persen,” kata Haris kepada awak media.
Tercapainya target 100 persen itu, kata Haris, telah selesainya 8.494 Kopdes Merah Putih berkat peran banyak pihak, termasuk notaris yang jemput bola.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Koperasi Merah Putih Bisa Mulai Ajukan Utang Uang Modal ke Bank Himbara
Itu menurut Haris dilakukan demi percepatan pembentukan KMP agar sesuai dengan prosedur hukum.
“Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil penyelesaian SABH tersebut, terdapat 16 desa yang mengalami input ganda.
Namun, itu bisa diatasi.
Beberapa desa yang sempat input ganda yakni ada desa dari Bondowoso, Bojonegoro, Kediri, dan Malang.
Selain itu ada juga desa di Mojokerto, Ponorogo, Pamekasan, Sidoarjo, Sampang, dan terakhir desa di Sumenep. Namun, itu telah ditangani dengan penghapusan SK.
Dengan selesainya 100 persen KMP berbadan hukum, seluruh Kopdes Merah Putih di jawa Timur siap diluncurkan pada 12 Juli mendatang.
Editor : Nur Hariri