Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Untuk Para Pengurus, Ini Syarat Pinjam Modal Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara

Nur Hariri • Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:04 WIB
Ilustrasi Kantor Koperasi Merah Putih. (MAULANA IJAL/RADAR JEMBER)
Ilustrasi Kantor Koperasi Merah Putih. (MAULANA IJAL/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Per tanggal 1 Juli 2025, seluruh Koperasi Merah Putih atau KMP sudah bisa mengajukan pinjaman uang ke bank-bank yang masuk Himpunan Bank Milik Negara  atau Himbara.

Untuk itu, para pengurus Koperasi Merah Putih pelu melakukan penyusunan kebutuhan dengan cermat.

Selain itu, perlu mencermati persyaratan agar pengajuan utang uang ke bank tidak ditolak.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas membeber syarat pinjam modal ke bank Himbara.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Koperasi Merah Putih Bisa Mulai Ajukan Utang Uang Modal ke Bank Himbara

Berikut ini adalah syarat pengajuan pinjaman uang untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke bank Himbara yang bisa dilakukan per 1 Juli 2025:

Pertama: Kopdes Merah Putih harus menyusun proposal. Jenis usaha dan kebutuhan uang yang dipinjam terukur dan rasional.

Misalnya, proposal berisi lengkap mulai dari jenis usaha koperasi simpan pinjam, unit pangkalan LPG, apotek, sembako, atau unit usaha yang lain.

Baca Juga: Jumlahnya Terus Nambah, Koperasi Merah Putih Sudah Tembus 80.353

Kemudian, rincian anggaran yang dibutuhkan juga dijelentrehkan sebaik mungkin.

Kedua, koperasi yang akan mengajukan proposal, minimal wajib memiliki enam gerai usaha.

Ini menjadi syarat kelayakan proposal yang akan diajukan ke bank Himbara.

Ketiga, pinjaman maksimal yakni Rp 3 miliar, untuk setiap koperasi. Tentu saja, ini disesuaikan dengan kebutuhan yang rasional.

Baca Juga: Menteri Budi Arie: BBM Bersubsidi Bisa Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih

Keempat, setelah proses pencairan, maka dana bisa dipakai untuk menjalankan unit bisnis.

Kelima, wajib mengembalikan uang yang telah dipinjam, dengan mengikuti ketentuan masing-masing bank Himbara.

Terakhir, agar dana itu tidak raib, usaha tidak rugi, dan tidak ada kekeliruan dalam berbisnis, maka semuanya wajib dikelola secara transparan.

 

Editor : Nur Hariri
#utang #cara #Koperasi #rp 3 miliar #Kopdes #Koperasi Merah Putih #Kopdes Merah Putih