Radar Jember – Unit usaha yang satu ini bukan kaleng-kaleng.
Bagaimana tidak, Koperasi Merah Putih atau KMP bisa menjalankan unit usaha sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) Bersubdisi.
Ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi atau Menkop Budi Arie Setiadi.
Menurutnya, BBM subsidi bukan milik perorangan, melainkan milik public.
Untuk itu, distributor yang berperan selayaknya juga dilakukan oleh lembaga publik.
Untuk itu lah, Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih bisa menjalankan unit usaha sebagai penyalur BBM subsidi.
Baca Juga: Satu Juta PPPK Akan Disebar Guna Kawal Koperasi Merah Putih
"Semua barang-barang bersubsidi negara harusnya disalurkannya lewat lembaga atau badan usaha yang miliknya publik,” katanya.
Di situ KMP juga bisa berperan. Hal ini sangat memungkinkan, mengingat setiap desa membutuhkan BBM.
Mengenai pembeli, juga tidak akan perlu bingung, karena hampir semua rumah rumah tangga memiliki kendaraan.
Dengan begitu, Koperasi Merah Putih memiliki peluang besar menjalankan unit usaha sebagai penyalur BBM bersubsidi.
Editor : Nur Hariri