AJI Serukan Jurnalis dan Perusahaan Pers Lindungi Hak Publik Memperoleh Informasi Berkualitas
Maulana RJ• Sabtu, 21 Juni 2025 | 04:42 WIB
Workshop tentang etik dan profesionalisme jurnalis, saat pelaksanaan uji kompetensi jurnalis yang diselenggarakan AJI Indonesia, di salah satu hotel Jember kota, Jumat 2 Juni 2025. (Maulana/JPRJ)
SUMBERSARI, Radar Jember - Dalam menjawab tantangan jurnalisme di era digital, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyerukan kepada para jurnalis dan perusahaan pers tetap melindungi hak-hak publik mendapatkan informasi yang berkualitas.
Hal itu disampaikan saat workshop etik dan profesionalisme jurnalis, dan pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, yang diselenggarakan AJI Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Australia, di salah satu hotel kawasan Jember kota, Jumat 2 Juni 2025.
Salah satu penyaji, Anggota Dewan Pers Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, dalam paparannya menegaskan soal kemajuan teknologi hari ini yang memudahkan wartawan berkomunikasi, pengiriman berita, pencarian dan verifikasi data, hingga kolaborasi lintas negara.
Namun, di sisi lain, teknologi juga membawa tantangan serius terhadap etika dan kualitas jurnalisme.
Ia tegas menyatakan bahwa Kode Etik Jurnalistik atau KEJ, sangat relevan dan menjadi jawaban atas problem jurnalisme di era digital, termasuk untuk keselamatan jurnalis, perlindungan hukum, dan akurasi informasi.
"Kemajuan teknologi menyajikan peluang dan tantangan. Jadi, pemanfaatan kemajuan teknologi secara etis diharapkan bisa membantu jurnalis dan media mengembangkan jurnalisme yang lebih baik, lebih berintegritas, dan lebih punya masa depan," imbuh Mantan Ketua AJI Indonesia itu.
M. Miftah Faridl, salah satu penguji UKJ AJI Indonesia turut menyampaikan bahwa peningkatan profesionalisme jurnalis tidak bisa dilepaskan dari penguasaan etika, keterampilan kerja jurnalistik, serta pemahaman konteks sosial dan digital tempat informasi berkembang.
Karenanya, Faridl menyerukan jurnalis agar senantiasa memegang teguh KEJ tanpa menggadaikan independensinya.
Meski potensi delik pers terus menghantui perusahaan media dan jurnalis, ia menyarankan jurnalis tetap mampu melakukan mitigasi awal.
"Pertama dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik, kedua disiplin verifikasi, ketiga mematuhi kode perilaku, dan keempat mematuhi pedoman pengelolaan akun media sosial," jelas Faridl.
Dia juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab yang proporsional. Menurutnya, UU Pers juga telah mengatur batas-batas yang wajar, melindungi hak-hak individu, dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau merugikan.
"Jurnalis dan media massa diberi mandat untuk memanggul tanggungjawab memastikan hak asasi masyarakat yakni hak untuk tahu atas informasi bisa dipenuhi," tegas Faridl.
Sementara itu, Konsul-Jenderal Australia di Surabaya, Glen Askew, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Australia memberikan perhatian besar terhadap perkembangan media di Indonesia.
Menurut Glen, keberadaan jurnalis profesional yang menjungjung tinggi etika dalam menyampaikan informasi akurat, dirasa sangat penting bagi demokrasi.
“Workshop ini adalah bagian dari banyak kerja sama pendidikan dan pelatihan antara Pemerintah Australia dan Indonesia. Kami percaya, jurnalis memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi yang dapat dipercaya masyarakat secara luas,” beber Glen Askew.