Radar Jember – Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin menerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2025, baik dari sisi administratif maupun kondisi lapangan yang terverifikasi oleh petugas.
Syarat utama untuk bisa menerima PKH adalah terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen keluarga yang memenuhi kategori bantuan seperti ibu hamil, anak balita, pelajar SD-SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Untuk BPNT, keluarga harus tergolong miskin atau rentan miskin, tidak sedang menerima PKH, dan sudah tercatat sebagai penerima aktif dalam sistem elektronik BPNT yang dikelola Kemensos bersama bank penyalur.
Selain itu, calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang datanya sinkron dengan DTKS dan sistem DUKCAPIL.
Warga juga harus mengikuti proses survei atau verifikasi yang dilakukan oleh aparat kelurahan atau pendamping sosial di wilayah masing-masing agar kondisi ekonomi dan sosialnya bisa dinilai secara objektif.
Bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdaftar, ada proses pengajuan yang bisa ditempuh secara offline melalui perangkat desa atau kelurahan dan secara online melalui fitur "Usul" di aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah berharap bahwa dengan sistem seleksi dan pemadanan data yang lebih ketat, bansos benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
penulis: Shafa Azzahra
Editor : M. Ainul Budi