Radar Jember - Tahukah anda, berapa banyak bangunan milik pemerintah yang terbengkalai?
Nah, kini ada lampu hijau, bangunan-bangunan terbengkalai itu bisa dipakai.
Tentu saja ini untuk pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP).
Baca Juga: Sudah Terbentuk 61 Ribu Koperasi Merah Putih, Kurang 20-Ribuan Lagi
Seperti diketahui, bangunan terbengkalai di desa-desa, di kawasan kecamatan, maupun kabupaten, ada bangunan terbengkalai.
Mulai dari bangunan sekolah yang sudah tutup bertahun-tahun, hingga koperasi unit desa (KUD) yang dulu pernah ada namun mati suri.
Kini, aset bangunan itu bisa dipakai untuk KMP. Bisa dipakai untuk kantor, maupun gudang usaha.
Baca Juga: Lakukan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini yang Dilakukan Pemkab Bondowoso
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, hari Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurutnya, aset bangunan yang sudah tidak dipakai atau terbengkalai bisa digunakan KMP.
Dengan demikian, tidak semua kantor dan gudang harus emmbangun dari nol.
“bisa menjadi tempat untuk mengembangkan koperasi,” kata Wamenkop Ferry. Dengan begitu, bangunan kosong terbengkalai bisa bermanfaat.
Untuk itu, aset-aset yang terbengkalai, baik milik desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah bisa diinventarisasi lebih detail.
Dia juga menyebut, apabila ada gedung kementerian di daerah yang terbengkalai, juga dapat dimanfaatkan, untuk Kopdes Merah Putih. (nur)
Editor : Nur Hariri