Radar Jember – Secara tegas, pemerintah telah menetapkan Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih.
Selain itu, kriteria orang yang menjadi pengurus juga telah ditetapkan di tubuh kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Berdasar ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM, ada standard minimal Struktur Koperasi Merah Putih.
Berikut kebutuhan Strukturnya:
Pertama, minimal ada 3 pengawas. (Bisa Ketua dan anggota)
Kedua, minimal ada 5 pengurus. (Bisa Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota)
Sementara untuk persyaratan umum yakni:
- Harus warga Negara Indonesia.
- Minimal berusia 17 tahun atau telah sudah menikah.
- Nama pengurus tidak tercatat negatif di SLIK OJK (BI Checking).
- Kemudian, tidak memiliki hubungan keluarga dengan dengan pengurus yang lain.
- Selanjutnya, paling rendah adalah lulusan SMA/SMK, khusus untuk posisi ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Kemudian, harus sehat secara jasmani dan rohani.
- Sayart penting lain yakni tidak pernah dipidana.
- Pengurus bukan pejabat di desa.
Sementara itu, ketentua lain yakni masa jabatan pengurus maksimal lima tahun.
Selanjutnya, bisa dipilih lagi untuk periode kedua, berdasar UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29.
Nah, apabila ada pengurus di luar ketentuan ini, selayaknya segera diganti, sebelum Koperasi Merah Putih berjalan.
Apabila ada Koperasi Merah Putih yang struktur kepengurusannya lebih dari ketentuan minimal ini, maka perlu dilakukan kajian lebih.
Sebab, biaya operasional, termasuk orang-orang yang dilibatkan perlu menjadi pertimbangan.
Apalagi, uang yang dipakai adalah uang utang atau pinjaman dari bank. (nur)
Editor : Nur Hariri