Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih

Nur Hariri • Jumat, 30 Mei 2025 | 04:38 WIB
Ilustrasi suasana kerja koperasi merah putih. (Pngtree)
Ilustrasi suasana kerja koperasi merah putih. (Pngtree)

 

Radar Jember – Secara tegas, pemerintah telah menetapkan Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih.

Selain itu, kriteria orang yang menjadi pengurus juga telah ditetapkan di tubuh kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Berdasar ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM, ada standard minimal Struktur Koperasi Merah Putih.

Berikut kebutuhan Strukturnya:

Pertama, minimal ada 3 pengawas. (Bisa Ketua dan anggota) 

Kedua, minimal ada 5 pengurus. (Bisa Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota)

Sementara untuk persyaratan umum yakni:

Sementara itu, ketentua lain yakni masa jabatan pengurus maksimal lima tahun.

Selanjutnya, bisa dipilih lagi untuk periode kedua, berdasar UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29.

Nah, apabila ada pengurus di luar ketentuan ini, selayaknya segera diganti, sebelum Koperasi Merah Putih berjalan.

Apabila ada Koperasi Merah Putih yang struktur kepengurusannya lebih dari ketentuan minimal ini, maka perlu dilakukan kajian lebih.

Sebab, biaya operasional, termasuk orang-orang yang dilibatkan perlu menjadi pertimbangan.

Apalagi, uang yang dipakai adalah uang utang atau pinjaman dari bank. (nur)

Editor : Nur Hariri
#Koperasi #Kopdes #struktur #Koperasi Merah Putih