Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Catat, Ini Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih

Nur Hariri • Jumat, 30 Mei 2025 | 04:13 WIB
Ilustrasi penerimaan gaji. (Keylap_Zbr-Pinterest)
Ilustrasi penerimaan gaji. (Keylap_Zbr-Pinterest)

Radar Jember - Kabar menyegarkan tentang gaji pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) yang mencapai sebesar Rp 8 juta, sempat membuat banyak orang bertanya-tanya.

Apakah itu benar?

Jawabannya, itu tidak benar, meskipun ada pihak-pihak yang menyebarkannya ke sosial media.

Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi Adi Sulistyowati, gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak ditetapkan oleh pemerintah secara sentral.

Artinya, gaji pengawas maupun pengurus Koperasi Merah Putih tidak benar Rp 8 juta.

Akan tetapi, besaran gaji itu, disesuaikan dengan hasil rapat anggota tahunan (RAT).

Hal yang tak kalah penting yakni disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.

“Setiap koperasi memiliki kebebasan mengatur sendiri honor pengurus,” katanya.

Tentu saja, ini dengan melihat keadaan dan kondisi Koperasi di masing-masing lembaga. “Sesuai kondisi usaha,” ulasnya.

Dengan begitu, gaji pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih tidak diatur standarisasinya secara nasional.

Tetapi, diserahkan pada rapat di masing-masing Kopdes Merah Putih.

Dengan demikian, gaji harus disesuaikan dengan pendapatan koperasi.

Bisa jadi, Rp 8 juta yang dikabarkan akan terealisasi manakala pendapatannya sangat besar.

Sementara, gaji juga bisa di bawah UMK kabupaten/kota, manakala pendapatannya minim. (nur)

Editor : Nur Hariri
#kmp #Sosial #Koperasi #Kopdes #Koperasi Merah Putih