Radar Jember - Pejabat Desa seperti Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KMP).
Aturan ini diberlakukan agar di tubuh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih professional.
Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat dikelola dan dijalankan dengan baik, tanpa ada intervensi politik lokal.
Selain itu bisa mendapat kepercayaan masyarakat dan dapat menjalankan bisnis dengan baik.
Apabila pejabat di tingkat desa terlibat menjadi pengurus Kopdes Merah Putih, maka dikhawatirkan pengelolaannya tak akan profesional.
Bahkan, hal yang tak diinginkan seperti multi peran, pemakaian data, hingga monopoli rekrutmen tenaga teknis koperasi bisa saja terjadi.
Untuk itu lah Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi ruang bagi perputaran ekonomi warga desa.
Manajemen dan pengelolaannya bisa dilakukan secara demokratis berdasar partisipasi pengurus dan anggitanya.
Dengan kata lain, tidak ada lagi monopoli kebijakan di dalam Kopdes Merah Putih yang hanya dilakukan segelintir elit di tingkat desa.
Penguasa desa, juga tidak bisa dan tidak boleh mengendalikan Kopdes Merah Putih ini, karena di tubuh Kopdes murni menjalankan bisnis di luar kekuasaan dan politik.
Nah, para pejabat desa, seperti kades dan perangkatnya, beeikut Badan Perwakilan Desa (BPD) hanya bisa berperan sebagai pengawan dan tidak menjadi pengurus.
Falam struktur, kepala desa maupun pejabat desa lain, bisa menjabat sebagai pengawas secara ex-officio. Artinya, karena memiliki jabatan di desa, kades dan pejabat desa lain bisa menjadi pengawas untuk mengontrol jalannya Kopdes Merah Putih.
Selain itu, pengawas bisa memastikan koperasi berjalan sesuai aturan, hak anggota terlindungi, dan memastikan pengelolaan koperasi secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu lah, pejabat desa berperan penting dalam pendirian dan jalannya Kopdes Merah Putih, namun bukan sebagaui pengurus, melainkan hanya pengawas. (nur)
Editor : Nur Hariri