Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Catat, Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Nur Hariri • Selasa, 27 Mei 2025 | 04:25 WIB
Suasana desa yang mengasikkan. (@farhanahmed47-Freefik)
Suasana desa yang mengasikkan. (@farhanahmed47-Freefik)

Koperasi Merah Putih (KMP) terus dibentuk di semua desa di Indonesia.

Bahkan, banyak lampu hijau untuk pembiayaan awalnya.

Mulai dari modal usaha bisa pinjam bank, dengan jaminan APBN.

Biaya akta notaris bisa pakai bantuan tidak terduga (BTT) dan dana desa (DD).

Hingga urusan pendirian yang super cepat melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).

Sekali pun koperasi ini menjadi unit usaha berbasis gotong royong, transparan, dan berbasi desa, namun pengurusnya tak boleh dimonopoli.

Dengan kata lain, tidak boleh ada pejabat desa yang menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kaitan dengan Kopdes Merah Putih ini, pemerintah telah juga memberi batasan secara tegas.

Ini mengatur siapa orang yang boleh menjadi pengurus dan siapa yang tidak.

Diantara yang penting diketahui yakni pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

Nah, petunjuk pelaksanaan (Juklak) pembentukan pengurus yakng dinyatakan pejabat desa yang dilarang adalah kepala desa, beserta perangkat desanya.

Selain itu, yang dilarang menjadi pengurus adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan dilarangnya para pejabat desa menjadi pengurus tersebut, ini agar tidak ada monopoli kekuasaan ditingkat desa dan Kopdes Merah Putih tak dikuasai segelintir elit di desa dimaksud.

Editor : Nur Hariri
#monopoli #Koperasi #Kopdes #Koperasi Merah Putih #Kopdes Merah Putih