Radar Jember – Percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus didorong oleh pemerintah pusat.
Jika sebelumnya Bantuan Tidak Terduga (BTT) boleh dipakai untuk pengurusan akta notaris Koperasi Merah Putih, kalo ini ada yang terbaru.
Baca Juga: Spesial Lagi, BTT Bisa Dipakai untuk Biaya Akta Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih
Yaitu, percepatan legalisasi Kopdes Merah Putih bisa memakai dana desa (DD).
Lampu hijau ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
Baca Juga: Mendes PDT Yandri Susanto Minta Kepala Daerah Kawal Koperasi Merah Putih
Dia menegaskan, dana desa bisa dimanfaatkan untuk percepatan legalisasi Kopdes Merah putih, di semua desa di Indonesia.
Menurutnya, itu bertujuan untuk memastikan pendirian koperasi agar berjalan tanpa hambatan biaya.
"Bapak dan ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan Kopdes. Kemudian diusulkan ke Kementerian Hukum,” katanya.
Dana tersebut, kemudian bisa dipakai untuk legalisasi Kopdes.
“Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, yakni Rp 2,5 juta," kata Yandri.
Hal ini dia sampaikan, dalam dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5).
Menurutnya, Kementerian Desa (Kemendesa) PDT telah mengeluarkan surat edaran. Isinya, biaya notaris bisa atau diizinkan diambilkan dari DD.
"Boleh diambil dari Dana Desa sebesar Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Yandri.
Editor : Nur Hariri