Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Spesial Lagi, BTT Bisa Dipakai untuk Biaya Akta Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih

Nur Hariri • Jumat, 23 Mei 2025 | 05:39 WIB
Sejumlah pecahan uang rupiah. (sanwi alfy-pinterest)
Sejumlah pecahan uang rupiah. (sanwi alfy-pinterest)

Radar Jember - Satu lagi yang cukup mengejutkan dari kabar Koperasi Merah Putih (KMP).

Ini cukup spesial dan berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Jember Jawa Timur, maupun di kabupaten/kota mana pun.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pendirian KMP.

Dia menjelaskan, BTT bisa untuk membayar biaya akta notaris.

Ini untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

"Bupati dan walikota sudah dapat surat cinta dari Mendagri. BTT boleh digunakan untuk akta notaris," ucap Yandri, seperti ditulis dalam berita Antara, saat bersama Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, di Palu.

Di lokasi itu, Yandri juga menyerahkan akta notaris Kopdes Merah Putih kepada empat desa dan satu kelurahan.

Masing-masing kopdes, tersebar di Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Morowali.

Dengan demikian, BTT dapat dipakai untuk pembiayaan akta notaris Kopdes/kel di masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, Yandri bersama Wamen Ahmad Riza Patria juga berdialog program pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Bahkan, juga menghadiri acara makan bergizi gratis di Sulteng.

Dia disambut dan acaranya dihadiri ribuan kepala desa/lurah.

Selain itu, badan perwakilan desa (BPD) se-Sulteng serta masyarakat di Sulteng.

 

 

Editor : Nur Hariri
#Koperasi #Kopdes #Koperasi Desa #Koperasi Merah Putih