Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mendes PDT Yandri Susanto Minta Kepala Daerah Kawal Koperasi Merah Putih

Nur Hariri • Jumat, 23 Mei 2025 | 05:18 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (Hendra Eka/Jawa Pos)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Radar Jember - Ada 18 kementerian yang terlibat dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan (Kopdes/kel) merah putih.

Ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Yandri mengingatkan agar para kepala daerah mengawal pembentukan kopdes tersebut.

"Sudah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun tahun 2025 tentang satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih," katanya di Palu, Kamis (22/5/2025), seperti dikutip dari media Antara.

Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kopdes, selanjutnya diterbitkan Keppres.

Dikatakan, isi dalam Keppres, yakni amanat terjadap gubernur sebagai ketua satgas untuk tingkat provinsi.

Selanjutnya, amanat untuk bupati/walikota sebagai ketua satgas di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara, untuk sekretarisnya adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi koperasi.

Kopdes/kel Merah Putih ini menurutnya merupakan yang perdana.

Ini juga menjadi sejarah bagi Republik Indonesia karena koperasi koperasi dikerjakan secara gotong royong.

“Dikerjakan bersama-sama, dengan inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto,” ucapnya.

Untuk itulah, pembentukannya juga melibatkan banyak lembaga.

Seperti 18 kementerian, hingga lembaga di tingkat provinsi, serta kabupaten/kota.

Editor : Nur Hariri
#mendes #Mendes Yandri #Koperasi #Kopdes #Koperasi Merah Putih