Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ada yang Rekam Sendiri Tindak Asusilanya!

Imron Hidayatullahh • Kamis, 22 Mei 2025 | 01:19 WIB

 

Para tersangka yang diamankan atas kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah. (Instagram Divisi Humas Polri)
Para tersangka yang diamankan atas kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah. (Instagram Divisi Humas Polri)

Radar Jember - Enam orang tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah telah hadirkan ke hadapan publik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5).

Keenam tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah meresahkan masyarakat dan melanggar sejumlah aturan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, 6 orang tersangka itu ditangkap dari lokasi berbeda.

Di antaranya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Mereka terkait dengan Group Facebook Fantasi Sedarah dan Group Facebook Suka Duka.

 Baca Juga: Fakta Pengikut Grup Facebook Fantasi Sedarah, Siapa Mereka dan Mengapa Mereka Bergabung?

Peran Tersangka

”Tersangka inisial DK dengan akun Facebook Alisa Bakon dan Ranta Talisa, yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” ungkap Himawan.

Himawan menyatakan, motif DK adalah demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah.

Harganya Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto.

Berikutnya, tersangka berinisial MR, pemilik akun Facebook Nanda Widya.

MR diamankan di Jawa Barat oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin (19/5/2025) lalu.

Dia merupakan admin atau kreator yang membuat grup meresahkan tersebut sejak Agustus 2024.

”Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR,” terang Himawan.

 Baca Juga: Hobi Koleksi Fotopack JKT48, Wota di Jember Ini Bisa Laptop dari Hasil Jual Koleksi Fotopack JKT48

Tersangka ketiga berinisial MS, pemilik akun Facebook Masbro.

Dia diamankan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) di Jawa Tengah.

MS merupakan member sekaligus kontributor aktif dalam grup FB Fantasi Sedarah.

MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan ponsel miliknya.

 

Sementara, tersangka keempat berinisial MJ, dengan akun Facebook bernama Lukas.

Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap MJ pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu.

MJ merupakan member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan telepon genggam miliknya sendiri.

Serta menyimpan konten tersebut

“MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Juga, berdasarkan laporan polisi, 4 orang anak yang menjadi korban,” jelasnya.

 Baca Juga: TERUNGKAP! Tolak Red Sparks demi Keluarga, Megawati Hangestri Ingin Tampil hingga Usia 40 Tahun

Tersangka kelima berinisial MA, pemilik akun Facebook Rajawali.

MA diamankan di Lampung  oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025) lalu.

MA merupakan member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

”Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Sebanyak 66 gambar dan 2 video ditemukan pada device yang bersangkutan dan mengandung unsur pornografi,” jelas Himawan.

Editor : Imron Hidayatullahh
#grup facebook fantasi sedarah #kasus asusila anak #dittipidsiber bareskrim polri #Ditressiber #pornografi anak #polda metro jaya