Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Menteri Zulkifli Hasan Ingatkan Modal Koperasi Bentuknya Utang Bukan Hibah

Nur Hariri • Selasa, 20 Mei 2025 | 04:58 WIB

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Jember – Ada yang perlu dicatat dan diingat betul oleh seluruh pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih (KMP).

Bahkan, modal awal Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih itu adalah utang bank, buka sebuah dana hibah.

Artinya, apabila ada Kopdes Merah Putih yang pinjam uang Rp 3 miliar ke bank Himbara, maka wajib dikembalikan, berikut dengan bunganya.

Baca Juga: Menkop Budi Arie, Buat Akta Notaris Cukup Rp 2,5 juta untuk Koperasi Merah Putih

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), nantinya Kopdes Merah Putih bisa menhajukan utang ke bang, dengan pagu anggaran sekitar Rp 3 miliar.

Zulhas menegaskan, uang yang pinjam itu statusnya bukan hibah, namun statusnya adalah utang yang wajib dikembalikan ke bank.

"Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman,” katanya.

Baca Juga: Modalnya Utang Bank, Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Koperasi Merah Putih Tak Boleh Gagal

Nah, utang itu nanti harus dibayar lagi, berikut dengan bunganya. Jadi, ini buka hibah. “Pertama Rp 3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan," ucap Zulhas, di Jakarta Pusat, 16 Mei 2025.

Dia menyebut, pinjaman atau uang utang bank itu, disalurkan melalui Himbar).

Untuk itu, karena bentuknya adalah utang, maka Koperasi Desa Merah Putih wajib melakukan pengembalian uang yang dipinjam tersebut.

Baca Juga: Utang Uang Bank Koperasi Merah Putih Paling Besar Tp 3 Miliar

Sementara, proses cicilan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yag ditetapkan. Bisa enam tahun, kurang dari itu atau mungkin bisa lebih.

"Dibayar dalam enam tahun,” ucapnya.

Dikatakan, banyak modal yang diberikan langsung oleh pemerintah terhadap sejumlah kelompok, namun habis,

Sementara saat ini, uang itu bukan lagi hibah, tetapi bentuknya adalah utang bank, untuk menjalankan usaha.

 

 

 

Editor : Nur Hariri
#zulhas #Zulkifi Hasan #Koperasi #Kopdes #Koperasi Merah Putih