Radar Jember - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir enam grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah. Yakni grup fantasi sedarah.
Yang diketahui menyebarkan konten menyimpang bertema inses dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat dan upaya melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk melakukan pemblokiran terhadap grup-grup tersebut.
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup 'Fantasi Sedarah' merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," jelasnya pada siaran pers, Minggu (18/5).
Selain itu, Komdigi juga telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup 'Fantasi Sedarah' dan terus melakukan penelusuran terhadap konten serupa di platform lain.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.
Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses dan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak di ruang digital.
Lebih lanjut, Alexander juga menekankan kolaborasi masyarakat dengan pihak yang berwewenang untuk sama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
"Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," tegasnya.
Penulis: Zahra Fadia Siti Haliza
Editor : M. Ainul Budi