Radar Jember - Ada lagi yang special untuk Koperasi Merah Putih.
Yakni, pembuatan akta notaris cukup murah, hanya Rp 2,5 juta.
Kepastian ini disampaikan, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.
Dia menyebuyt, biaya pembuatan akta koperasi sangat terjangkau.
Ini juga telah ada nota kesepakatan kerja sama antara kementerian dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kesepakatan ini adalah khusus untuk penerbitan akta notaris koperasi.
Hal ini disampaikan Menkop Budi Arie dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Soreang, Kabupaten Bandung.
Peresmian ini untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Barat.
Menurutnya, kesepakatan antara Kemenkop dan INI, telah dilakukan tanggal 24 April 2025 lalu.
Isinya, biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih adalah sebesar Rp2,5 juta.
"Ikatan Notaris Indonesia mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Biaya akta notaris dimurahin, maksimal Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Di lapanga, akta pendirian biasanya sekitar Rp 5 sampai 7 juta.
Dengan biaya yang murah ini, pembentukan koperasi diharapkan cepat selesai.
Di sisi lain, legalitas Koperasi Merah Putih nantinya akan diakui secara hukum. Memiliki akta notaris dan tercatat di Kementerian Hukum. (nur)
Editor : Nur Hariri