Ada tujuh unit usaha utama yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelirahan (Kopdes/kel) Merah Putih.
Tujuh unit usaha ini untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang wajib dilakukan oleh masing-masing koperasi.
Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, selain tujuh hal yang wajib, setiap koperasi bebas mengembangkan usaha lain.
Dengan catatan, usaha lain itu sesuai dengan kondisi desa dan menghasilkan.
Dikatakan, tujuh usaha wajib tersebut yaitu.
- Kantor koperasi.
- Kios pengadaan sembako.
- Unit simpan pinjam.
- Klinik kesehatan desa.
- Apotek desa.
- Cold storage atau sistem pergudangan.
- Terakhir, sarana logistik desa.
Ferry menyebut, unit usaha itu dinilai akan bisa hidup menghidupkan koperasi dan bisa menambah kesejahteraan warga di semua desa/kelurahan.
Ferry mengingatkan, meskipun tujuh unit koperasi itu wajib, namun tetap bisa menambah unit lain yang dianggap bisa menghasilkan.
Dengan sejumlah unit usaha itu, diharapkan dapat menyejahterakan warga di desa-desa.
Melalui program ini, diharapkan dapat membuat ekonomi warga berkembang pesat dan merata.
Ferty juga menebut, semua Kopdes Merah Putih agar mematuhi prosedur hukum.
Mulai dari pembentukannya sampai penyelenggaraan setelah diluncurkan secara resmi.
Selain itu, proses teknis, juga harus diperhatikan, sehingga pembentukan Koperasi Merah Putih tidak asal-asalan. (nur)
Editor : Nur Hariri