Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PPPK Sudah Tidak Lagi Pensiun di Usia 58! Ini Angka Barunya, Berlaku Mulai 2025 Sesuai UU ASN

M. Ainul Budi • Senin, 5 Mei 2025 | 18:56 WIB
FOTO ILUSTRASI ASN (MAULANA IJAL/RADAR JEMBER)
FOTO ILUSTRASI ASN (MAULANA IJAL/RADAR JEMBER)

radar jember - Sesuai dengan peraturan ASN yang disahkan tahun 2023, usia pensiun untuk pegawai PNS dan PPPK akhirnya disamakan pada tahun ini.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.

Pada peraturan yang terbaru dijelaskan bahwa pegawai PNS dan PPPK sebagai anggota resmi pemerintah kini ditetapkan memiliki batas usia pensiun yang serupa dan sama.

Batas usia pensiun yang ditentukan tidak didasarkan pada golongan tertentu, melainkan pada posisi yang dipegang oleh ASN tersebut.

Dalam kebijakan terbaru ini, terutama pada Pasal 55, dinyatakan bahwa umur pensiun untuk PPPK sekarang akan disesuaikan dengan jenis jabatan yang dipegang oleh setiap individu.

Dengan kata lain, tidak ada lagi satu batas usia yang sama untuk semua, tetapi akan dibedakan tergantung pada kategori jabatan yang dalam hal ini berbeda dalam hal tanggung jawab dan ruang lingkup kerja, baik secara struktural maupun fungsional.

Sesuai dengan UU ASN yang berlaku, PNS dan PPPK dapat bekerja hingga batas usia pensiun mulai dari 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jenis jabatannya.

Ini adalah pertimbangan pemerintah untuk masa produktif seorang pegawai yang memungkinkan mereka untuk bekerja dan menikmati usia pensiun saat mereka tua.

Berikut adalah kategori PNS dan PPPK yang dapat pensiun di rentang usia 58 hingga 60 tahun.

1. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun 58 tahun

2. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun 58 tahun

3. Jabatan dengan batas usia pensiun 60 tahun

Dengan penerapan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih profesional dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dan prospek karir bagi para ASN, khususnya PPPK.

Perubahan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan secara menyeluruh oleh pemerintah, agar pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik dapat lebih responsif terhadap tantangan yang ada.

Masyarakat, terutama tenaga honorer yang kini berstatus PPPK, menyambut positif kebijakan ini karena dianggap memberikan kejelasan dan dorongan tambahan untuk terus berkontribusi di instansi pemerintahan hingga usia pensiun yang baru.

Keputusan ini diambil untuk menghilangkan perbedaan usia pensiun antara PNS dan PPPK yang sering menjadi topik diskusi di kalangan ASN. 

Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat berfungsi dengan efektif dengan batas usia pensiun yang telah disamakan.

Inilah informasi mengenai PNS dan PPPK yang kini memiliki usia pensiun yang setara setelah diatur melalui UU ASN Tahun 2023.

 

Penulis: MG25 Nola Fardiana Fatikasari

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK #uu asn