radar jember - Tahun 2025 ini menjadi tahun yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab di tahun ini tanggal merah tersebar di sepanjang tahun.
Adanya tanggal merah ini merupakan momen yang dinantikan sebab sebagian besar pekerja akan mendapat jatah libur sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Liburan menjadi waktu yang istimewa bagi masyarakat Indonesia sebab di saat inilah mereka bisa menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, mulai dari keluarga, pasangan, teman, hingga saudara.
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
SKB ini dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan atau aktivitas selama hari libur nasional, baik untuk keperluan beribadah, perayaan hari besar keagamaan, dan kegiatan lainnya.
Pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang mencakup berbagai perayaan keagamaan serta hari-hari penting lainnya pada tahun ini.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri.
Hari Libur Nasional 2025
Hari libur nasional umumnya berupa peringatan peristiwa bersejarah yang penting, seperti hari kebangsaaan, atau perayaan keagamaan seperti Idulfitri dan Dipawali.
Berikut adalah daftar hari libur nasional di tahun 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Cuti Bersama 2025
Pemerintah juga memberikan hari libur tambahan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam momen perayaan hari-hari penting baik hari besar keagamaan ataupun hari kebangsaan.
Berikut daftar cuti bersama yang telah ditetapkan selama tahun 2025.
1. Selasa, 28 Januari 2025 = Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025 = Hari Suci Nyepi
3. Rabu, 2 April 2025 = Idulfitri 1446 Hijriah
4. Kamis, 3 April 2025 = Idulfitri 1446 Hijriah
5. Jumat, 4 April 2025 = Idulfitri 1446 Hijriah
6. Senin, 7 April 2025 = Idulfitri 1446 Hijriah
7. Selasa, 13 Mei 2025 = Hari Raya Waisak 2569 BE
8. Jumat, 30 Mei 2025 = Kenaikan Yesus Kristus
9. Senin, 9 Juni 2025 = Iduladha 1446 Hijriah
10. Jumat, 26 Desember 2025 = Kelahiran Yesus Kristus
Adanya libur di hari-hari tertentu memberikan waktu bagi masyarakat Indonesia untuk bisa berkumpul dengan keluarga tercinta. Momen-momen ini menjadi penting sebab dengan adanya hari libur yang telah ditetapkan, kita bisa menjadi lebih fokus saat melakukan kegiatan di luar tanggung jawab keseharian.
Editor : M. Ainul Budi