radar jember - Ini adalah penjelasan tentang Daerah Istimewa Indonesia. Apa yang membedakan mereka dari Daerah Khusus?
Dua Daerah Istimewa di Indonesia adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh, menurut situs resmi Kemendagri.
Namun, Daerah Istimewa telah menjadi subjek pembicaraan baru-baru ini.
Sebagian besar wilayah meminta status Daerah Istimewa. Salah satunya adalah Surakarta (Solo).
Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang diadakan pada Kamis, 24 April 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kembali mencuat tentang permintaan untuk menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerima proposal untuk pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan mengenai status daerah yang istimewa dan khusus dari berbagai daerah.
Apa yang Dimaksud dengan Daerah Istimewa?
Daerah Istimewa (DI) di Indonesia adalah kawasan yang memiliki pengelolaan daerah yang unik, yang membedakannya dari wilayah-wilayah lain.
Keunikan ini umumnya terkait dengan sejarah dan hak yang dimiliki wilayah tersebut sejak sebelum Indonesia merdeka.
Sementara itu, daerah khusus adalah wilayah yang memiliki wewenang tertentu untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Diketahui, pemerintah memberikan otonomi khusus, yaitu wewenang yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan inisiatif berdasarkan aspirasi rakyat.
Dengan kata lain, daerah khusus memungkinkan masyarakatnya untuk memiliki kebebasan dalam mengatur dan mengelola urusan rumah tangga mereka sendiri.
Daerah Khusus dan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi otonom di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah. Ibu kotanya adalah Yogyakarta.
Dengan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta ditetapkan menjadi Daerah Istimewa oleh pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah diubah beberapa kali.
Menurut UU ini, sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta.
Sehubungan dengan UU Nomor 13 Tahun 2012, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sangat penting untuk membuat keputusan ini karena telah memberikan tanah dan penduduk kepada Indonesia, yang baru saja mengumumkan kemerdekaannya.
Salah satu karakteristik DIY adalah prosedur pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Daerah Istimewa Aceh
Diketahui bahwa penetapan Aceh sebagai daerah dengan status istimewa dan otonomi khusus tidak terlepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pemerintah memberikan berbagai kewenangan yang dianggap istimewa dan khusus, untuk menekan kemungkinan timbulnya konflik berkepanjangan akibat eksistensi GAM.
Pemerintah dan GAM menandatangani Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Konvensi ini diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya, pada tahun 1959, Aceh diberi status istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.
Keistimewaan Aceh termasuk pemerintahan dan kabupaten/kota yang berbasis Islam.
Adapun di bawah ini adalah daerah khusus.
Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta
DKI Jakarta memiliki posisi unik terkait tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab spesifik dalam menjalankan pemerintahan.
Landasan hukum dari keistimewaan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 mengenai Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, DKI Jakarta juga berfungsi sebagai lokasi untuk perwakilan negara asing serta menjadi pusat atau perwakilan lembaga internasional.
Berbeda dari provinsi lainnya, wali kota dan bupati dalam administrasi DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas saran DPRD Provinsi.
Gubernur DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan wali kota dan bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Papua and Papua Barat
Selanjutnya, dua provinsi di Indonesia, yaitu Papua dan Papua Barat, memperoleh status Otonomi Khusus (Otsus).
Pemberian status Otonomi Khusus ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah Papua demi meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.
Otsus juga merupakan upaya untuk memperkuat pemberdayaan semua masyarakat Papua.
Keistimewaan Papua dan Papua Barat dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.
Editor : M. Ainul Budi