Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Perundungan di Program Dokter Spesialis Kian Terungkap, Kemenkes Catat 632 Laporan

M. Ainul Budi • Jumat, 2 Mei 2025 | 22:13 WIB
Caption:Kasus anak dibuly mencuat ke permukaan dan memunculkan reaksi keras, karena bocah jadi korbamn bully-an meninggal dunia.
Caption:Kasus anak dibuly mencuat ke permukaan dan memunculkan reaksi keras, karena bocah jadi korbamn bully-an meninggal dunia.

radar jember - Isu perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semakin menyita perhatian publik dan pemerintah. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar pada akhir April 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa sejak kanal pengaduan dibuka pada Juni 2023, telah diterima sebanyak 2.668 laporan

Setelah melalui verifikasi, sebanyak 632 di antaranya dikonfirmasi sebagai kasus perundungan.

Perundungan ini tersebar di berbagai institusi kesehatan, mulai dari rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit universitas, hingga rumah sakit swasta. 

Temuan ini mencerminkan adanya pola kekerasan sistemik yang membayangi proses pendidikan calon dokter spesialis di Indonesia.

Kisah Wildan: Antara Kekerasan Fisik hingga Beban Finansial

Salah satu kasus paling mencolok diungkap oleh anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya. 

Ia menyoroti pengalaman tragis yang dialami Wildan Ahmad Furqon, mantan peserta PPDS ortopedi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. 

Wildan memutuskan mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut setelah menjadi korban perundungan fisik dan psikologis oleh para seniornya.

Menurut Uya, Wildan dipaksa menjalani sanksi fisik seperti berdiri satu kaki selama berjam-jam, push up, hingga mengangkat kursi lipat dengan meja. 

Tak hanya itu, ia juga dibebani secara finansial dengan diminta menanggung biaya servis kendaraan senior hingga membayar aktivitas hiburan malam seperti clubbing. 

Dalam kurun tiga semester, pengeluaran pribadi Wildan untuk memenuhi tuntutan tersebut ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Lebih tragis lagi, ketika Wildan sempat pulang ke rumah untuk mendampingi sang istri yang melahirkan, ia malah dikenai hukuman: harus tinggal di rumah sakit selama sebulan dan menjadi sasaran kekerasan fisik. 

Uya menegaskan bahwa meski Wildan telah menyuarakan pengalaman pahitnya, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak kampus maupun rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

RS dengan Kasus Perundungan Tertinggi

Dari data Kemenkes, beberapa rumah sakit tercatat memiliki jumlah kasus tertinggi, antara lain:

Sementara itu, RSUD Zainal Abidin di Banda Aceh mencatat 31 kasus, menjadikannya RSUD dengan laporan terbanyak. 

Kasus juga ditemukan di rumah sakit universitas, termasuk Universitas Diponegoro, Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin.

Langkah Penanganan Kemenkes

Sebagai tanggapan atas kasus-kasus besar, seperti kematian mahasiswa PPDS di Universitas Diponegoro (Undip) dan perundungan berat di RSHS Bandung, Menkes memutuskan untuk menghentikan sementara proses pendidikan di RSUP Dr Kariadi. 

Tindakan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pendidikan dan supervisi di institusi tersebut.

Selain pendekatan administratif, Menkes menekankan bahwa penyelesaian hukum diserahkan kepada aparat kepolisian, terutama untuk kasus yang berujung kematian. 

Di sisi lain, Kemenkes juga mendorong reformasi struktural dalam sistem pendidikan PPDS, termasuk mewajibkan registrasi grup WhatsApp dan Telegram peserta ke kementerian, guna memantau dinamika komunikasi dan mencegah tindakan perundungan digital.

Perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik yang harus segera ditangani. 

Penanganan yang tegas dan transparan bukan hanya bentuk perlindungan terhadap peserta didik, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas profesi medis di Indonesia.

Editor : M. Ainul Budi
#kasus perundungan #dokter spesialis #kemenkes