radar jember - Jembatan perahu milik Haji Endang di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama 15 tahun, kini menghadapi ancaman pembongkaran oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
BBWS menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jembatan ini dibangun oleh Muhammad Endang Junaedi, atau yang akrab disapa Haji Endang, pada tahun 2010 dengan modal sekitar Rp5 miliar.
Tujuannya adalah untuk menghubungkan Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, yang sebelumnya terisolasi karena tidak adanya akses penyeberangan yang memadai.
Awalnya, jembatan ini terbuat dari kayu, namun setelah mengalami kerusakan, Haji Endang menggantinya dengan jembatan berbahan besi dan perahu ponton untuk meningkatkan keamanan dan daya tahan.
Jembatan ini telah menjadi sarana vital bagi ribuan warga, terutama pekerja pabrik, dengan tarif melintas sebesar Rp2.000.
Namun, BBWS Citarum menilai bahwa jembatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, karena dibangun tanpa izin resmi dan dianggap mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi banjir.
Haji Endang menyatakan bahwa jembatan tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat selama 15 tahun dan mempertanyakan mengapa baru sekarang dipermasalahkan.
Ia juga menyebut bahwa jembatan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, bolehlah anggap saya ilegal, tetapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, sudah 15 tahun berjalan," ujar Endang.
Warga sekitar juga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan penutupan jembatan ini.
Mereka menilai bahwa jembatan ini sangat membantu dalam menghemat waktu tempuh dan biaya transportasi.
Selain itu, penutupan jembatan ini juga akan berdampak pada nasib 40 karyawan yang menggantungkan hidupnya dari operasional jembatan.
Pemerintah daerah dan BBWS Citarum diharapkan dapat mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, legalitas, dan keberlanjutan lingkungan.
Koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan bersama.
Dengan harapan adanya solusi yang adil, masyarakat berharap jembatan perahu Haji Endang tetap dapat beroperasi dan terus memberikan manfaat bagi warga sekitar.
Editor : M. Ainul Budi