radar jember - Hari Buruh, atau biasa dikenal juga sebagai May Day, merupakan hari peringatan internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Hari Buruh memiliki sejarah panjang yang perjuangannya masih tetap kekal sampai saat ini di seluruh penjuru dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh diperkirakan sudah mulai diperingati sejak tahun 1920 lalu.
Sejak pertama kali diperingati, tak jarang Hari Buruh menjadi ajang unjuk suara dari para buruh dengan cara turun ke jalan dan menyampaikan permintaan serta tuntutan seputar isu yang tengah dialami para buruh.
Pada Hari Buruh 2025 pun diketahui bahwa akan ada acara Hari Buruh Internasional di Jakarta dengan berpusat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, tepat pada tanggal 1 Mei 2025.
Acara ini dikabarkan akan diikuti oleh lebih dari 200.000 orang buruh dari tiga provinsi berbeda, yaitu Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta
Pada acara Hari Buruh tersebut, para buruh akan buka suara soal enam isu yang merupakan tuntutan mereka kepada presiden yang sedang menjabat saat ini, Prabowo Subianto.
Berikut merupakan rangkuman lengkap dari 6 isu yang akan disuarakan oleh para buruh pada Hari Buruh 2025.
1. Hapus Outsourcing
Outsourcing, sebagaimana disampaikan oleh disnaker, merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis pada inti perusahaan, dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna.
Outsourcing yang masih marak terjadi di Indonesia dinilai tidak menguntungkan bagi para karyawan karena:
- Pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir.
- Karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya
- Waktu kerja yang tidak pasti karena kesepakatan kontrak.
- Karyawan outsourcing berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja, yang mana hal tersebut membuat perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan.
2. Upah Layak
Upah layak dapat diartikan sebagai upah yang memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para buruh dan keluarganya.
Hal ini merupakan hak setiap pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, sampai saat ini, upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih menjadi isu yang marak dikeluhkan oleh sebagian besar pekerja di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi kebutuhan hidup yang ‘layak’.
3. Bentuk Satgas PHK
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menanggapi usulan Iqbal Said tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden Prabowo, secara terbuka menyatakan sepakat dan mengapresiasi usul tersebut serta memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti pembentukan satgas tersebut.
Update terakhir terkait kelanjutan hal tersebut adalah bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menunggu instruksi presiden (inpres) Prabowo Subianto untuk pembentukan satgas PHK tersebut.
Satgas PHK dinilai penting untuk menjamin keamanan para pekerja agar tidak mendapatkan pemutusan hubungan kerja yang semena-mena.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang Baru
Para buruh menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan harapan Undang-Undang tersebut dapat benar-benar melindungi buruh, bukan Omnibus Law.
RUU Ketenagakerjaan diharapkan akan dapat memperkuat hak-hak pekerja dalam lingkup:
- Cuti
- Jaminan Pensiun
- Sistem kerja yang tidak eksploitatif namun tetap fleksibel
- Kemudahan pembentukan serikat kerja
5. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah
Dijelaskan melalui laman Perpustakaan DPR, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4,2 juta (Data Sruvei ILO dan Universitas Indonesia, 2015).
Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
Wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah yang mana pada prakteknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
6. Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan suatu usulan Undang-Undang yang memiliki tujuan untuk mempercepat serta mempermudah proses pemulihan aset hasil tindak pidana ke negara.
Dengan adanya RUU ini, dinilai dapat mengatasi masalah kerugian negara akibat tindak pidana, terutama kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia seperti, Korupsi.
Editor : M. Ainul Budi