Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Situbondo Alihkan Anggaran, Ratusan Non ASN Tak Lagi Dipertahankan

M. Ainul Budi • Selasa, 29 April 2025 | 02:38 WIB
Ilustrasi Pegawai Honorer
Ilustrasi Pegawai Honorer

radar jember - Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Non ASN, baik guru pendidik maupun tenaga teknis, harus kandas akibat terbentur aturan dari pemerintah pusat. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio, dalam konferensi pers di lingkungan Pemkab Situbondo.

"Dengan berat hati, kami sudah berjuang hingga ke Menpan-RB di Jakarta dan ke BKN Provinsi untuk mempertahankan Non ASN. 
Karena, saya melihat banyak tenaga teknis yang dibutuhkan. Selain itu, saya khawatir pengangguran terbuka di Situbondo semakin meluas," ungkap Mas Rio.

Menurutnya, meskipun anggaran untuk mempertahankan para pegawai Non ASN sudah disiapkan, aturan pemerintah pusat tidak membolehkan pembayaran gaji Non ASN yang tidak memenuhi persyaratan. 

Bila tetap dipaksakan, hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kalau tetap dibayarkan, maka akan jadi temuan BPK. Dengan berat hati, aturan itu harus kami ikuti. Saya meminta maaf kepada teman-teman Non ASN. Perjuangan kami tidak berhasil," kata Mas Rio.

Mas Rio menjelaskan bahwa sekitar 600 pegawai Non ASN, terdiri dari lebih 300 guru pendidik dan lebih dari 200 tenaga teknis, terpaksa harus dirumahkan. 
Penyebabnya, mayoritas dari mereka belum memiliki masa kerja dua tahun sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Namun demikian, Pemkab Situbondo tetap menawarkan solusi. 

Salah satunya adalah melalui mekanisme outsourcing untuk jabatan tertentu seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

"Status Tenaga Alih Daya ini berbeda dengan tenaga honorer, karena mereka akan bekerja di bawah pihak ketiga," jelas Mas Rio.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi Non ASN terdampak yang berminat mengembangkan usaha sendiri.

 "Bagi yang ingin mendaftar outsourcing kami persilakan. Kami juga siap membantu teman-teman Non ASN yang ingin membuka usaha," pungkasnya.

Keputusan berat ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Situbondo terhadap regulasi nasional, sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas administrasi keuangan daerah.

Penulis: Anik kholifatul imania 

Editor : M. Ainul Budi
#Yusuf Rio Wahyu Prayogo #situbondo #non asn