Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi: Pemerintah Revisi Kriteria MBR

M. Ainul Budi • Minggu, 27 April 2025 | 01:50 WIB
ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)
ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

radar jember - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. 

Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, kini masyarakat dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan dapat mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kriteria Terbaru MBR Berdasarkan Zona

Kriteria MBR kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah dengan batas penghasilan yang berbeda:

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa revisi batas penghasilan MBR ini didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 dan proyeksi inflasi 2025. 

Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah dan mengurangi backlog perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat, terutama yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas penghasilan yang lebih rendah, dapat memiliki rumah melalui program subsidi pemerintah.

Program KPR bersubsidi menawarkan suku bunga tetap sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun. 

Fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama mereka.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera menghubungi bank penyalur KPR bersubsidi atau mengunjungi situs resmi Kementerian PKP dan BP Tapera untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan.

Editor : M. Ainul Budi
#Kriteria MBR #rumah subsidi