radar jember - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.
Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, kini masyarakat dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan dapat mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kriteria Terbaru MBR Berdasarkan Zona
Kriteria MBR kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah dengan batas penghasilan yang berbeda:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta
- Sudah menikah: maksimal Rp10 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Belum menikah: maksimal Rp9 juta
- Sudah menikah: maksimal Rp11 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Belum menikah: maksimal Rp10,5 juta
- Sudah menikah: maksimal Rp12 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta
- Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Belum menikah: maksimal Rp12 juta
- Sudah menikah: maksimal Rp14 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa revisi batas penghasilan MBR ini didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 dan proyeksi inflasi 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah dan mengurangi backlog perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat, terutama yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas penghasilan yang lebih rendah, dapat memiliki rumah melalui program subsidi pemerintah.
Program KPR bersubsidi menawarkan suku bunga tetap sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.
Fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama mereka.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera menghubungi bank penyalur KPR bersubsidi atau mengunjungi situs resmi Kementerian PKP dan BP Tapera untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan.
Editor : M. Ainul Budi