Radar Jember – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk tahap kedua di tahun 2025 melalui dua program utama, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran ini dimulai pada Mei 2025 dan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan lolos verifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan yang diberikan telah disesuaikan dengan kategori penerima dan kebutuhan spesifik mereka.
Penyaluran PKH dilakukan per triwulan, sementara BPNT diberikan setiap bulan.
Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat miskin dan rentan serta untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi tergolong sangat membutuhkan.
Bantuan diberikan berdasarkan komponen dalam rumah tangga. Berikut adalah rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per triwulan
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan
- Anak usia sekolah dasar (SD): Rp225.000 per triwulan
- Anak usia sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000 per triwulan
- Anak usia sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000 per triwulan
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
KPM bisa menerima bantuan lebih dari satu kategori, sesuai jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Namun, jumlah bantuan akan dibatasi sesuai kebijakan agar tetap merata dan adil.
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung terdaftar.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi dan ketahanan pangan keluarga miskin.
Dalam beberapa wilayah, BPNT disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia, terutama di daerah yang belum memiliki jaringan e-warung atau akses digital terbatas.
Penyaluran dilakukan langsung kepada penerima dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Program bansos ini ditujukan hanya untuk mereka yang telah diverifikasi sebagai KPM aktif di DTSEN.
Pemerintah juga melakukan evaluasi rutin untuk menghindari adanya penerima ganda atau tidak memenuhi kriteria.
Penyaluran PKH dan BPNT bukan hanya sebagai bantuan tunai, tetapi juga sebagai sarana intervensi sosial.
PKH misalnya, mendorong kehadiran anak di sekolah, pemantauan kesehatan balita dan ibu hamil, serta partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan sosial.
Dengan bantuan yang cukup dan tepat sasaran, diharapkan masyarakat penerima dapat keluar dari lingkaran kemiskinan secara bertahap dan mandiri.
Pemerintah juga berharap bansos ini menjadi pemicu pergerakan ekonomi mikro dan pedesaan melalui transaksi di warung lokal dan distribusi logistik yang merata.
Program ini akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2025, dengan penyesuaian berkala berdasarkan dinamika sosial ekonomi nasional dan hasil evaluasi di lapangan.
Penulis: Cintya Diyanti Utomo
Editor : M. Ainul Budi