radar jember - Dunia kriminal kini makin canggih. Sindikat pemalsuan uang lintas daerah terbongkar setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang mengungkap jaringan pemalsu uang yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam proses produksinya.
Kasus ini bermula dari laporan penumpang KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025 yang menemukan tas misterius tertinggal di gerbong kereta. Saat diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp316 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Polisi segera mengamankan pemilik tas, yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan pemalsu uang dengan titik produksi tersebar di Bogor, Mangga Besar, hingga Subang. “Dari hasil pengembangan, kami menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer khusus, laptop, mesin sablon, serta bahan kimia,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmad Basuki dalam konferensi pers, Kamis (10/4).
Tak hanya alat sablon manual, beberapa perangkat lunak berbasis AI ditemukan dalam laptop pelaku. Teknologi ini diduga digunakan untuk memperhalus hasil pemindaian dan pencetakan uang palsu agar menyerupai uang asli, termasuk dalam penyesuaian warna, detail ornamen, hingga efek timbul visual.
Sindikat ini bekerja secara sistematis. Modus operandi mereka adalah menawarkan "investasi" sebesar Rp10 juta dengan imbal hasil uang palsu senilai Rp300 juta. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DNS (41), yang disebut sebagai aktor intelektual dan pemilik rumah produksi di Bogor.
Penggunaan kecerdasan buatan dalam dunia kejahatan bukan hal baru. Namun, keterlibatan AI dalam pemalsuan uang menunjukkan level baru dari kompleksitas tindak pidana ekonomi. AI digunakan untuk mereplika elemen visual uang asli—seperti watermark, hologram, hingga cetakan mikroteks—yang selama ini menjadi tantangan utama bagi pemalsu tradisional.
“Ini bukan hanya soal printer dan kertas. Kami melihat adanya algoritma modifikasi visual yang secara otomatis menyamakan hasil cetakan dengan uang asli,” ujar salah satu penyidik yang tak ingin disebut namanya.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena memperbesar risiko beredarnya uang palsu berkualitas tinggi di masyarakat, yang sulit dibedakan dari uang asli tanpa alat deteksi khusus.
Sebelum kasus ini mencuat, sejumlah wilayah di Indonesia juga melaporkan temuan uang palsu, meski belum semuanya terkait teknologi AI. Di Tasikmalaya, tiga tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp28 juta. Di Majalengka, sindikat yang sudah beroperasi sejak 2019 merugikan masyarakat hingga Rp2,5 miliar. Bahkan, di Makassar, peredaran uang palsu sempat menyeret pegawai kampus dan bank negara.
Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan uang bisa dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 244 dan 245 KUHP juga memperkuat sanksi terhadap pelaku maupun penyebar uang palsu.
Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang asli, seperti melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang. Ciri uang asli meliputi benang pengaman, tinta berubah warna, hingga tekstur cetak timbul.
Masyarakat diimbau semakin waspada. “Dengan adanya AI, uang palsu bisa terlihat sangat meyakinkan. Tapi teknologi juga bisa membantu mendeteksinya,” kata pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, Dian Arif.
Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat disarankan tidak membelanjakannya dan segera melapor ke bank atau kantor polisi terdekat.
Editor : M. Ainul Budi