radar jember - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Pemutihan dilakukan dalam bentuk penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Berikut lima provinsi yang telah resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan periode pemutihan dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Program ini mencakup penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dibebaskan selama periode tersebut.
2. Banten
Melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Pemprov Banten mengadakan program pembebasan pokok dan/atau denda PKB yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Andra Soni menyebutkan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi Pemprov kepada masyarakat.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2024 ke bawah, dengan syarat wajib membayar pajak tahun 2025.
Namun, pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Banten.
3. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga menjalankan program serupa mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah, program ini membebaskan seluruh denda keterlambatan, tunggakan pokok pajak, serta denda asuransi Jasa Raharja, selama masyarakat melunasi PKB untuk tahun berjalan.
4. Aceh
Meski program pemutihan pajak mati dan denda PKB di Provinsi Aceh telah berakhir pada 15 Januari 2025, pemerintah daerah masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Program ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Warga dihimbau untuk membayar pajak secara tepat waktu melalui kantor Samsat atau aplikasi digital resmi.
5. Kalimantan Selatan
Berdasarkan peraturan gubernur setempat, Pemprov Kalimantan Selatan menjalankan program diskon pajak kendaraan dan bea balik nama dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Insentif ini diberikan bagi semua kendaraan berpelat DA.
Menurut pejabat UPPD Banjarbaru, partisipasi masyarakat melonjak drastis sejak hari pertama program dimulai, menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu memulihkan kepatuhan pajak, mengurangi beban ekonomi masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di masing-masing daerah.
Editor : M. Ainul Budi