RADAR JEMBER - Pada bulan Maret 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.
Kenaikan ini mencerminkan respons pasar terhadap berbagai faktor ekonomi global dan domestik, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas sebagai aset safe haven.
Pada 3 Maret 2025, harga emas Antam tercatat naik Rp7.000 menjadi Rp1.679.000 per gram. Kenaikan ini menandai awal tren positif harga emas di bulan tersebut.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2025, harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp23.000, mencapai Rp1.702.000 per gram.
Lonjakan ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi yang aman.
Pada 17 Maret 2025, harga emas Antam kembali naik Rp2.000, mencapai Rp1.741.000 per gram. Kenaikan ini mengindikasikan tren positif yang konsisten dalam beberapa hari terakhir.
Puncaknya, pada 18 Maret 2025, harga emas Antam naik Rp4.000, mencapai rekor tertinggi baru di Rp1.745.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif harga emas di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya permintaan emas fisik.
Bebebapa faktor utama yang mempengaruhi kenaikan harga emas Antam pada Maret 2025 antara lain
1.Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi global, inflasi, dan kebijakan moneter dari Bank Sentral AS (The Fed) sering mempengaruhi harga emas global.
2.Permintaan Emas Fisik: Peningkatan minat masyarakat terhadap investasi emas di Indonesia berkontribusi pada kenaikan harga.
3.Pergerakan Nilai Tukar Rupiah: Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga mempengaruhi harga emas dalam negeri.
Emas batangan Antam memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya pilihan investasi yang menarik, antara lain:
- Sertifikasi LBMA: Emas Antam bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA), menjamin kualitas dan kemurnian emas 99,99%.
- Teknologi CertiEye: Dilengkapi teknologi CertiEye, yang memungkinkan konsumen memverifikasi keaslian produk.
- Stabilitas Harga: Memiliki harga yang stabil dan cenderung meningkat dalam jangka panjang.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam, perlu memperhatikan ketentuan pajak berikut:
- Pajak PPh 22: Sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Kenaikan harga emas Antam pada Maret 2025 mencerminkan respons pasar terhadap berbagai faktor ekonomi dan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi.
Dengan keunggulan yang dimiliki, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia.
Untuk melakukan pembelian, pelanggan dapat mengakses situs resmi Logam Mulia Antam atau datang langsung ke gerai resmi.
Pastikan selalu membeli emas di tempat terpercaya untuk menghindari risiko penipuan.
Editor : M. Ainul Budi