Radar jember- Mulai April 2025, pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait tilang kendaraan bermotor.
Kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun akan langsung disita.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperbarui STNK sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK berfungsi sebagai dokumen penting yang mencatat kepemilikan kendaraan, identifikasi kendaraan, serta pembayaran pajak tahunan.
Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun serta melakukan perpanjangan lima tahunan yang mencakup pemeriksaan fisik kendaraan.
Jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan berisiko untuk disita.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini menyatakan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan penyitaan kendaraan.
Sebelum kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan dalam tiga tahap:
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data registrasi kendaraan.
Peringatan kedua dikirimkan satu bulan setelah peringatan pertama apabila pemilik kendaraan belum merespons.
Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih belum mengambil tindakan.
Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka kendaraan tersebut akan disita dan dihapus dari daftar registrasi.
Pemerintah mengimbau para pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari sanksi penyitaan.
Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Perpanjangan tahunan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).
Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan yang akan diperiksa secara fisik di Samsat.
Diterapkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang STNK secara tepat waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan sistem registrasi kendaraan bermotor agar lebih tertib dan akurat.
Dengan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas dan sah.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari sistem registrasi apabila atas permintaan pemilik atau berdasarkan keputusan pejabat regident ranmor.
Dengan adanya aturan tilang terbaru ini, diharapkan para pengendara semakin disiplin dalam mengurus administrasi kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi berupa penyitaan dan penghapusan data registrasi.
Pastikan STNK Anda selalu diperbarui sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan!
Editor : M. Ainul Budi