Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TERBARU! Kontroversi Jabatan Ganda Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab

Radar Digital • Jumat, 14 Maret 2025 | 20:48 WIB
Seskab Teddy Indra Wijaya
Seskab Teddy Indra Wijaya

radar jember - Pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai polemik. Statusnya sebagai perwira aktif TNI menimbulkan pertanyaan terkait legalitas jabatannya dalam pemerintahan sipil.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu. Jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut, yang seharusnya membuat Teddy harus memilih antara tetap bertugas sebagai perwira aktif atau mundur dari TNI.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo, Sekretariat Kabinet kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Dengan perubahan ini, posisi Seskab dapat ditempati oleh prajurit aktif, mengingat Setmilpres adalah salah satu lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI. “Seharusnya, berdasarkan aturan yang ada, tidak perlu mundur,” ujar Maruli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Pernyataan serupa juga dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan Teddy sudah sesuai prosedur.

Di sisi lain, kritik terhadap jabatan ganda ini tetap mengemuka. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai bahwa pengangkatan Teddy melanggar UU TNI. “Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Selain polemik jabatan, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dalam waktu yang relatif cepat juga menimbulkan tanda tanya. Biasanya, kenaikan pangkat di TNI dilakukan secara berkala setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, Teddy mendapatkan promosi per 25 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana memastikan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. “Tidak ada yang menyalahi, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Wahyu.

Sebagai Letkol, Teddy Indra Wijaya kini masuk dalam golongan Perwira Menengah dengan gaji yang berkisar antara Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Sosok Teddy bukanlah figur baru dalam lingkup pemerintahan. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 2011 dan pernah menjabat sebagai Asisten Ajudan Presiden Joko Widodo serta Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kedekatannya dengan Prabowo dianggap sebagai faktor yang mempercepat jalannya menuju jabatan strategis di pemerintahan.

Meskipun berbagai pihak membela posisi dan kenaikan pangkat Teddy, perdebatan mengenai transparansi dan profesionalisme di lingkungan TNI masih terus berlangsung. Proses hukum dan kebijakan yang telah diambil akan menjadi penentu ke depannya apakah polemik ini mereda atau semakin memanas.

Editor : M. Ainul Budi
#Letkol #Maruli #mayor teddy #ksad