radar jember - Beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada pembangunan Eiger Adventure Land di wilayah Puncak Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjelaskan bagaimana pembagian kewenangan perizinan antara daerah dan pusat untuk proyek ini.
Menurut Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, memberikan pendapatnya bahwa sekitar 250 hektare Eiger Adventure Land adalah hutan.
Dengan demikian, izin pemanfaatan lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Eiger Adventure Land itu sebagian besar tanahnya adalah tanah kehutanan, seluas 250-an hektare. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, melainkan di Kementerian Kehutanan," ujar Ajat terhadap media.
Namun, Pemkab Bogor juga memiliki kewenangan terhadap izin lahan kecil di Eiger Adventure Land.
Ajat menjelaskan bahwa lahan seluas 31 hektare yang akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan pintu masuk kewenangannya dimiliki oleh Pemkab Bogor
"Yang izinnya ada di kami adalah yang 31 hektare dari total 250-an hektare lahan Eiger Adventure Land. Izin tersebut hanya untuk area parkir dan pintu masuk," jelas Ajat.
Akibatnya, izin Eiger Adventure Land terbagi menjadi dua bagian. KLHK memiliki wewenang untuk memberikan izin pemanfaatan lahan hutan seluas 250-an hektare, sementara Pemkab Bogor memberikan izin untuk area parkir dan pintu masuk seluas 31 hektare.
Penjelasan terssebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai pembagian kewenangan perizinan di Eiger Adventure Land.
Pemkab Bogor juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.
Berikut adalah poin-poin penting dari penjelasan Pemkab Bogor:
- Sebagian besar lahan Eiger Adventure Land adalah kawasan hutan, sehingga wewenang perizinan berada di bawah kewenangan KLHK.
- Pemkab Bogor mengeluarkan izin lahan seluas 31 hektare.
- Pembagian kewenangan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemkab Bogor berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.
Dari penjelasan yang diberikan Pemkab Bogor tersebut, diharapkan masyarakat bisa memahami dengan jelas tentang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga polemik yang terjadi di masyarakat bisa meredam.
Editor : M. Ainul Budi