Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CATAT KRITERIANYA! Inilah Kriteria Honorer yang Kembali Dipekerjakan Setelah Dirumahkan

Radar Digital • Minggu, 9 Maret 2025 | 18:10 WIB
Honorer K2 Resah Bakal Jadi Tenaga Outsourcing
Honorer K2 Resah Bakal Jadi Tenaga Outsourcing

Radar Jember – Sejumlah honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau telah dirumahkan sejak awal 2025.

Namun, Sebagian honorer yang sempat dirumahkan kini kembali dipekerjakan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa honorer yang diprioritaskan untuk kembali bekerja adalah mereka yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Hal ini menunjukan bahwa pemerintahan setempat memberikan kesempatan bagi tenaga kerja yang memeiliki pengalaman lebih lama dalam melayani kebutuhan administrasi pemerintahan.

“Saat ini, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali,” ujar Alim Sanjaya ketika dikonfirmasi di Natuna, Rabu (5/3).

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat memberikan angka pasti terkait jumlah honorer yang sempat dirumahkan, mengingat kontrak kerja masing masing tenaga honorer dilaksanakan di unit kerja yang berbeda.

Namun, meskipun sebagian honorer telah dipanggil kembali, Pemkab tetap menegaskan bahwa pada tahun 2026, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan bertugas di masing-masing unit kerja.

Oleh karna itu tenaga non-ASN termasuk honorer akan dihapuskan dan kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang.

“Pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK. Hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang dapat mengikuti seleksi ini,”lanjutnya.

Proses seleksi PPPK kini tinggal menunggu jadwal ujian Computer Assisted Test (CAT). Honorer yang terdaftar di pangkalan ata Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejal 2022 adalah mereka yang berhak mengikuti ujian ini.

Bagi mereka yang tidak berhasil lolos atau tidak mendapat formasi pada seleksi PPPK, mereka akan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam pangkalan data BKN, belum ada aturan yang menyatakan bahwa mereka akan diangkat sebagi PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang telah bekerja sejak januari 2020 dan terdaftar dalam data BKN, dipastikan dapat mengikuti seleksi ini.

Penulis : Ning Nabila Zuhro

Redaktur : M. Ainul Budi

Editor : M. Ainul Budi
#tenaga honorer