radar jember - Pemerintah menetapkan tahun 2025 sebagai batas akhir penggunaan sertifikat tanah fisik sebelum beralih ke E-Sertifikat. Namun, kebijakan ini menuai kebingungan di kalangan masyarakat, terutama lansia dan warga yang kurang paham teknologi.
Sejak diumumkannya kebijakan ini, banyak warga yang mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pemerintah. "Saya bingung harus mengurus ke mana dan bagaimana cara mengakses E-Sertifikat. Saya juga khawatir kalau data saya bisa hilang" ujar Sumarni (62), warga Kabupaten Jember.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sistem E-Sertifikat telah memiliki sistem keamanan berlapis dan tidak mungkin dibobol.
"Barang yang sudah berbentuk elektronik dengan sistem backup berlapis, jika di-hack atau dibobol, tidak mungkin semua data bisa hilang," ujarnya dalam acara di Jakarta, Jumat (21/02/2025).
Selain itu, Nusron juga menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan E-Sertifikat merupakan informasi yang menyesatkan. Ia memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem perlindungan yang ketat untuk menjaga data kepemilikan tanah warga.
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengaku belum mendapat sosialisasi langsung terkait cara peralihan sertifikat tanah fisik ke digital. Warga berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan yang lebih intensif, terutama bagi kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses teknologi.
Editor : M. Ainul Budi