radar jember - Rombongan keluarga kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri mendapat ancaman di tengah perjalanan, ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, Kediri.
Kejadian bermula saat mobil dinas Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo bersama keluarganya, istri dan anak-anaknya sedang berkendara, pada Senin (23/12/2024) malam, sekitar pukul 20.00 wib.
Sepulang dari makan malam di kawasan kota Kediri, mobil Kajari dibuntuti dua orang tak dikenal, berboncangan menggunakan sepeda motor.
Setelah makan, Pradhana pun hendak menuju pulang ke rumah. Namun, kejadian tak mengenakan terjadi. Sesampai di Jalan Hasanuddin di Persimpangan Kodim, ia diteriaki dua orang tak dikenal itu yang mengendarai sepeda motor.
Mereka meminta Pradhana agar berhenti.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan 2 pemotor yang mengeroyok Kajari Kediri berinisial HFL (33) warga Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan M (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
"Namun tidak digubris oleh pengendara [Kajari Kediri]," kata Bramastyo, Selasa, 24 Desember 2024.
"Akhirnya di Simpang Kodim atau Jalan Imam Bonjol, karena lampu merah kendaraan berhenti. Di situlah pengendara sepeda motor mengadang kap kendaraan [mobil Kajari], yang satu menggedor pintu mobil," ujarnya.
Kajari lalu keluar dan bersitegang dengan kedua orang-orang tersebut.
Bahkan, perlakuan dua orang tersebut menjadi ancaman bagi keluarga Kajari. Sebab, orang tersebut menggedor-gedor kap mobil. Hingga memaksa kajari untuk keluar mobil sampai adu mulut dan bersitegang.
Terlebih, baju kajari hingga ditarik-tarik dan seakan terus dipepet oleh dua orang tersebut. Selain itu, Kajari hingga didorong-dorong sampai bahu jalan, trotoar.
Kajari lantas mengeluarkan senjata api. Namun, lanjut Bramastyo, bukannya mundur dua orang itu malah melawan dan coba merebut senjata api milik Kajari.
Ketegangan itu terjadi hingga ke trotoar jalan. "Sehingga Pak Kajari melakukan [tembakan peringatan] untuk mengamankan keluarganya," ujar Bramastyo.
"Terkait alasan mengeluarkan senjata kejadian kemarin, kalau itu sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 bab 6 pasal 15 tentang penggunaan kekuatan di mana tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ke tanah ya jika dinilai ada ancaman oleh pemilik senjata," jelas Bramastyo.
Lebih lanjut, menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut.
"Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berplat merah tersebut," tambahnya.
Editor : Radar Digital