RADAR JEMBER – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir tahun 2024. Hingga Oktober, terdapat enam provinsi baru yang bergabung dalam program ini, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
Program pemutihan pajak ini dilakukan di bawah otoritas pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Setiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda terkait pemutihan pajak, baik dari jenis keringanan, aturan, syarat, hingga jadwal pelaksanaannya. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak di beberapa provinsi:
- Aceh: Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku sejak Maret hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini termasuk pembebasan pajak progresif, diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
- Jawa Tengah: Program berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang diberikan meliputi bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.
- Bengkulu: Pemutihan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, mencakup pembebasan tunggakan PKB, BBNKB kedua, serta denda PKB.
- Kalimantan Barat: Program pemutihan dimulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024, mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, denda BBNKB, dan diskon pajak bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari empat tahun.
- 5. Sumatera Selatan: Berlaku dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, dengan diskon denda PKB, diskon 50 persen untuk BBNKB kedua, dan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- 6. Lampung: Pemutihan dimulai 2 September hingga 16 Desember 2024, dengan keringanan berupa bebas pajak progresif, bebas BBNKB, bebas denda pajak, dan diskon tunggakan pajak hingga 70 persen.
- Riau: Program berlangsung dari 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini memberikan potongan 10 persen PKB dan pembebasan BBNKB kedua untuk kendaraan lama, serta pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Jawa Barat: Pemutihan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, mencakup diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB kedua, dan bebas denda SWDKLLJ.
- Jawa Timur: Program pemutihan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan BBNKB kedua, sanksi administrasi PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
- Bangka Belitung: Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 21 Desember 2024, mencakup penghapusan pokok pajak dan sanksi administrasi serta bebas BBNKB luar provinsi dan BBNKB kedua.
- Sumatera Barat: Pemutihan di Sumatera Barat berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, dengan diskon PKB hingga 20 persen dan pembebasan BBNKB kedua.
- Banten: Program ini berlangsung dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, dengan keringanan bebas BBNKB kedua dan diskon PKB hingga 20 persen.
- Sumatera Utara: Pemutihan pajak di Sumatera Utara berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, BBNKB kedua, serta diskon PKB sebesar 5 persen.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga di masing-masing provinsi untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan pajak kendaraan mereka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini agar bisa melunasi pajak yang tertunggak tanpa harus terbebani denda atau beban progresif yang biasanya berlaku.
Editor : Radar Digital