Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemekaran Daerah Sudah Banyak Terjadi, Ini Dia Manfaatnya Bagi Daerah Pemekaran Yang Baru

Radar Digital • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:32 WIB
Ilustrasi Pemekaran Daerah (Sumber: Radar Lombok)
Ilustrasi Pemekaran Daerah (Sumber: Radar Lombok)

Radar Jember – Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat (NKRI) dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, yang dibawahnya terbagi menjadi kabupaten dan kota hingga desa-desa. Di setiap pemerintahan pada level-level tertentu akan diatur dalam undang-undang.

Indonesia sejak awal kemerdekaan terbagi menjadi delapan provinsi. Provinsi yang terbagi ialah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pemekaran provinsi di berbagai daerah terus berlangsung hingga sekarang menjadi 38 provinsi. Pemekaran ini juga termasuk juga pemekaran di bidang provinsi atau kabupaten/kota.

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.

Beranjak dari pemekaran, kita dapat melihat bagaimana urgensi dibentuknya sebuah provinsi baru di berbagai daerah.

Pemekaran daerah merupakan sebuah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota menjadi lebihd dari satu daerah.

Legalisasi pemekaran daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan pasal 4 ayat (3) yang memiliki tujuan bahwa pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih daerah.

Selanjutnya, alasan dan manfaat dari pemekaran daerah dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Selain dari undang-undang, ada beberapa faktor pemicu dari sebuah pemekaran daerah. Berikut hal-hal yang dapat menjadi faktor adanya pemekaran daerah.

Mengutip dari jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Padang, (Faktor Pemicu dan Penentu Kelayakan Pemekaran Wilayah di Sumatera Barat)  dapat terjadi dari aspek sosial ekonomi seperti perbedaan agama, budaya dan perbedaan tingkat pembangunan dan kemakmurann antar daerah.

Jika melihat dari aspek-aspek tersebut memang perlu untuk dilakukan sebuah pemekaran daerah untuk mensejahterakan daerah-daerah yang kurang tergapai oleh terlaksananya sistem dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah.

Seperti pada aspek pembangunan, apabila di sebuah daerah terjadi sebuah ketimpangan yang sangat besar dalam segi pembangunan akan menumbuhkan rasa iri kepada masyarakat. Hal tersebut juga dapat memicu terjadinya pemekaran daerah agar ketimpangan tersebut dapat diatasi dengan pembentukan dan pembangunan pemerintahan baru di wilayah pemekaran yang baru.

Selain itu, peningkatan terhadap kualitas pelayanan terhadap pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih optimal dengan lebih mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat. (ving)

Editor : Radar Digital
#pemekaran provinsi